Kejati Jatim Terima SP3 Kasus Tri Rismaharini

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2015 12:17 WIB
Surat perintah penghentian penyidikan sudah diterbitkan Polda Jawa Timur dan diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tri Rismaharini mengunjungi stand peserta pameran POPCON Asia 2015, di Jakarta Convention Center, Sabtu, 8 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus bekas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. SP3 dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur selaku penyidik kasus penyalahgunaan kekuasaan.

"Sudah kami terima SP3 kasusnya," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Andi M Taufik kepada CNN Indonesia.

SP3 menurutnya adalah kewenangan penuh penyidik kepolisian. Oleh karena itu Kejaksaan, kata Andi, saat ini berada dalam posisi tak menindaklanjuti kasus ini.
Kecuali jika satu saat nanti kepolisian mencabut SP3 dan membuka lagi kasus tersebut. Sejak menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi menurut Taufik juga belum melangkah lebih lanjut karena proses di kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Risma dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh para pedagang Pasar Turi Surabaya pada Mei lalu. Ia dilaporkan terkait pembangunan tempat penampungan sementara untuk para pedagang.

Sebelumnya Kapolda Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, ada kelalaian penyidik sehingga mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini disebut sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kelalaian terjadi karena penyidik terlambat mengirim SPDP. SPDP yang semestinya dikirim sejak awal laporan masuk, baru dikirim pada akhir September.

Itupun pengiriman dilakukan karena ada rencana perkara tersebut dihentikan karena tak cukup alat bukti.
"Tapi akan timbul persoalan kalau dihentikan saat SPDP belum dikirim ke Kejaksaan. Maka dikirim pada 29 September," kata Badrodin.

Atas kelalain yang dilakukan, penyidik sudah dijatuhi sanksi teguran.

Polisi juga sejak beberapa waktu lalu sudah menyatakan akan meng-SP3-kan kasus ini karena tak memenuhi unsur tidak pidana.
“Dari proses penyidikan yang sudah dilakukan, pemanggilan saksi dan alat bukti, sampai tingkat gelar perkara, tidak ditemukan cukup bukti persangkaan tindak pidana yang dilakukan Bu Risma,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Widodo. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER