Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap seorang tersangka pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak kecil. Maskur (34) ditangkap oleh unit Reserse dan Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan do kawasan Pancoran, setelah adanya laporan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki.
"Tersangka sudah melakukan (sodomi) sebanyak sepuluh kali kepada korban terakhir, sejak 2012. Saat ini korban terakhirnya berumur 8 tahun, pertama kali dilakukan umurnya masih 5 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polsi mengetahui terdapat lebih dari 15 anak laki-laki yang sudah menjadi korban perbuatan Maskur sejak tiga tahun lalu. Anak-anak yang menjadi korban berusia 6 hingga 12 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya tersangka mengajak melakukan perbuatan itu dengan menawarkan permen atau uang kepada korban. Tempat kejadiannya pernah di rumah, kuburan, kolam renang sekitar rumahnya, dan sekolah," ujar Wahyu.
Maskur juga kerap mengajak korbannya untuk terlebih dahulu menonton film porno sebelum melakukan aksi sodomi.
Setelah melakukan tindakan jahatnya, dia selalu memberi ancaman kepada para korban agar tidak mengadu pada siapapun.
Sampai saat ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan visum terhadap 11 anak yang menjadi korban perbuatan Maskur.
Atas perbuatannya, Maskur terancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai isi pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(meg)