Kapolda Metro: Hukum Mati Saja Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2015 14:47 WIB
Kapolda Mentro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan perlu hukuman keras yang memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
Aksi seribu lilin untuk anak Indonesia. (ANTARA/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyebut para pelaku kejahatan seksual terhadap anak perlu dihukum keras agar kapok.

"Semua hukum harus keras. Kalau perlu hukum mati saja," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (27/10).

Selain hukuman keras, kata Tito, diperlukan upaya pencegahan dengan cara mendeteksi pengidap paedofil yang tidak tersangkut kasus hukum. Hal tersebut bisa dicapai dengan bantuan dari keluarga masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu dibentuk juga pusat rehabilitasi buat mereka," ujar Tito.

Kepolisian belakangan banyak mengungkap kasus kejahatan terhadap anak. Terakhir, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku sodomi yang telah melakukan kejatahannya terhadap belasan anak.
Maskur (34) ditangkap unit Reserse dan Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan di kawasan Pancoran, setelah adanya laporan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki.

"Tersangka sudah melakukan (sodomi) sebanyak sepuluh kali kepada korban terakhir sejak 2012. Saat ini korban terakhirnya berumur 8 tahun. Pertama kali dilakukan umurnya masih 5 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengetahui terdapat lebih dari 15 anak laki-laki yang sudah menjadi korban perbuatan Maskur sejak tiga tahun lalu. Anak-anak yang menjadi korban berusia 6 hingga 12 tahun.

Di saat yang sama, pemerintah ingin menerapkan hukuman kebiri dengan bahan kimia untuk para pelaku kejahatan sesual terhadap anak. Hukuman kebiri itu, ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, merupakan soal perlindungan hak anak.

"Saya sudah mendiskusikan hal ini sejak tahun 2000. Sekarang bangun perspektif Anda, bagaimana hak anak Anda dilindungi," kata Khofifah.
Menurut Khofifah, negara-negara maju telah menerapkan hukuman kebiri bagi penjahat seksual. Amerika Serikat misalnya telah menerapkan di beberapa negara bagiannya mulai tahun 1960.

"Jerman bahkan sudah memulainya dari 1902. Rusia, Inggris, Denmark, Polandia, Republik Ceko, Korea Selatan, dan Australia juga sudah menerapkan," kata Khofifah.

Artinya, kata Khofifah, hukuman kebiri telah dipertimbangkan masak-masak oleh negara itu sehingga kemudian diterapkan dengan tujuan mengurangi munculnya korban-korban baru.

(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER