Polisi: Provokator Demo Di Jalan Tol Bisa Terancam Penjara

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2015 22:38 WIB
Kapolda Irjen Tito Karnavian mengatakan provokator bisa dikenakan Pasal 16 KUHP tentang Penghasutan.
Puluhan ribu guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Honorer (PGRI) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Selasa (15/9). (DetikFoto/ Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan kordinator aksi bisa dikenakan pasal pidana bila unjuk rasa di sejumlah tol di Jakarta pada 28 hingga 30 Oktober mendatang berjalan rusuh. 

"Pelaku yang mengajak (rusuh) bisa kami kenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10). 
Pasal 160 KUHP menyatakan, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan, diancam pidana penjara paling lama enam tahun. 

Tito menuturkan, sebagai negara hukum, setiap warga negara tanpa terkecuali harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut untuk mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dalam setiap tindakan, termasuk unjuk rasa. Lebih lanjut, Tito mengatakan kepolisian telah menginisiasi proses mediasi antar pihak terkait pada Kamis (22/10) kemarin.
Pihak yang diundang oleh kepolisian di antaranya PT Jasa Marga (Persero), Kemeterian Ketenagakerjaan dan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) selaku wadah aspirasi pekerja PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (PT JLJ). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah komunikasikan dengan PT Jasa Marga (Persero). Ini masalah karyawan yang akan dipindahkan ke salah satu anak perusahaan. Kami sudah mengundang dari Jasa Marga, Kemenaker dan serikat pekerja. Namun, saudari Mirah Sumirat (Presiden Aspek) tidak hadir. Kami sayangkan," ujar Tito. 

Proses mediasi tersebut, menurut Tito, sebagai langkah untuk menyamakan pendapat, mengkoordinir tuntutan dan mengantisipasi adanya aksi yang merugikan pihak lain. Sementara itu, Tito berencana untuk mengadakan proses mediasi ulang dengan semua pihak terkait, termasuk Aspek pada hari Senin (26/10).

Pertemuan lanjutan tersebut diharapkan mampu memberi hasil yang positif bagi semua pihak. 

"Kalau tidak hadir lagi, kami akan proaktif terhadap yang bersangkutan. Jasa Marga prinsipnya mengakomodir, kami yang akan mengkomunikasikan itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dan Serikat Karyawan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (SK JLJ) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Bursa Efek Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait janji PT Jasa Marga (Persero) untuk melakukan pengangkatan menjadi pegawai tetap terhadap 3000 pegawainya. 

"Kami meminta agar pejabat BEI bisa mendesak Direksi PT Jasa Marga untuk secara terhormat untuk memenuhi janjinya, yaitu mengangkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap dan tidak dipindahkan ke perusahaan baru yaitu PT Jasa Layanan Operasi," ujar Mirah di depan Gedung BEI, Jakarta, Rabu (21/10) lalu. 

Dalam aksi tersebut, Mirah mengancam jika tuntutan tidak terpenuhi, pada tanggal 28 hingga 30 Oktober para pekerja PT JLJ akan melakukan aksi mogok kerja di seluruh gerbang tol yang dikelola oleh PT JLJ. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER