KPAI Minta Hukuman Tambahan untuk Pelaku Kejahatan Anak

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2015 17:11 WIB
Komisi Perlindungan Anak Indonesia berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan penyusunan Perppu Perlindungan Anak. Harapannya, ada pemberatan hukuman.
Ilustrasi. (Pixabay/Pezibear)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak.

Selain merampungkan pembahasan Perppu tersebut, Pemerintah juga diminta segera memutuskan jenis hukuman tambahan yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan terhadap anak kedepannya.
"Kita harap Pemerintah yang akan memberi pemberatan hukuman bisa segera diproses. Apakah kebiri menjadi alternatif hukuman tambahan yang paling baik, ataukah penjara seumur hidup dan hukuman mati bagi pelaku kekerasan anak?" ujar Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Pemberian tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak bertujuan untuk menimbulkan efek jera. Selain menjalani hukuman penjara, pelaku kekerasan terhadap anak juga nantinya akan mendapat hukuman tambahan dari disahkannya Perppu Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, bentuk hukuman tambahan yang diprediksi akan diberikan kepada pelaku kejahatan terhadap anak adalah kebiri. Namun, Erlinda mengatakan bahwa berbagai pertimbangan masih diperlukan untuk menentukan bentuk pasti hukuman tambahan dalam Perppu Perlindungan Anak nantinya.

"Perppu sudah diproses. Tapi, kami sedang mengkaji hukuman kebiri bagaimana dilakukannya. Karena yang ditakutkan, jika kebiri dilakukan maka pelaku kejahatan bisa melakukan tindakan yang lebih berbahaya di masa depan," kata Erlinda.

Sampai saat ini, pelaku kejahatan terhadap anak biasa dihukum dengan menggunakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, hukuman yang dapat diberikan bagi pelaku kejahatan terhadap anak adalah penjara dengan rentang waktu 5 hingga 15 tahun.

"Kami sosialisasikan bahwa kebiri nantinya hanya sebagai pemberatan (sanksi). Jadi, hukuman kebiri hanyalah hukuman pemberat disamping hukuman minimal lima tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak," ujarnya.

KPAI mencatat ada lebih dari 1.500 kasus kekerasan terhadap sepanjang tahun ini. Data tersebut mereka dapatkan dari laporan yang dihimpun dari setiap wilayah di Indonesia. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER