Jaksa Agung Bantah Ada Politisasi dalam Kasus Risma

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2015 22:30 WIB
Kejaksaan menurut Jaksa Agung M Prasetyo hanya bekerja berdasarkan berkas perkara yang diterima dari penyidik kepolisian.
Jaksa Agung M Prasetyo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo enggan mengomentari adanya politisasi dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Selain itu, kasus tersebut saat ini sudah dihentikan oleh Polda Jawa Timur sebagai penyidik.

"Jangan tanya politisasi, saya tidak mengerti politik. Saya penegak hukum," kata Prasetyo di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (27/10).
Sebagai penuntut, kejaksaan menurutnya bekerja berdasarkan berkas perkara penyidikan yang dibuat kepolisian. Dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan di mana Risma dilaporkan, kejaksaan menurut Prasetyo baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Itupun terlambat dari waktu yang semestinya.

"Kami baru bisa melangkah ke pananganan perkara jika berkas perkara sudah diberikan," katanya. Namun belakangan perkara dihentikan oleh penyidik. Oleh karena itu Prasetyo menilai tak ada lagi yang diperdebatkan. "Sudah selesai sampai di situ," kata Prasetyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sendiri sudah diterbitkan Polda Jawa Timur dan diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto mengatakan, SPDP kasus Risma diterima dari Polda Jatim pada 30 September lalu.
Di hari yang sama, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan ada kelalaian penyidik sehingga mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini disebut sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kelalaian terjadi karena penyidik terlambat mengirim SPDP. SPDP yang semestinya dikirim sejak awal laporan masuk, baru dikirim pada akhir September.

Itupun pengiriman dilakukan karena ada rencana perkara tersebut dihentikan karena tak cukup alat bukti. Karenanya, Badrodin mengatakan Polda Jatim menghentikan penyidikan perkara ini.

Sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menilai penetapan tersangka atas Risma sarat muatan politik. Apalagi Risma merupakan kader calon kuat pada Pilkada Surabaya.

Senada, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Surabaya Didik Prasetiyono berpendapat ini merupakan rekayasa untuk menjegal Risma dalam Pilkada. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER