Diperiksa KPK, Muhaimin Klaim Tak Tahu Kasus Kemenakertrans

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2015 10:16 WIB
Cak Imin diperiksa sebagai saksi untuk Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik yang disangka memeras.
Muhaimin Iskandar. (Detikcom/Rois Jajeli)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdullah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu pagi (28/10).

Cak Imin mengatakan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan di kementerian yang pernah ia pimpin.

"Saya diundang untuk menjadi saksi untuk Pak Jamal. Dulu dia Dirjen ketika saya jadi menteri," kata Cak Imin di Gedung KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya soal kasus pemerasan yang menimpa anak buahnya itu, Cak Imin tak menjawab detail. "Saya tidak tahu," ujarnya.  

Sekitar 15 menit Cak Imin duduk di ruang tunggu KPK ditemani kerabatnya. Kemudian ia pun masuk ke dalam Gedung KPK untuk bertemu penyidik.
Ini adalah kedatangan Cak Imin yang pertama untuk diperiksa KPK setelah pada panggilan sebelumnya ia mangkir. Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Cak Imin tak hadir Jumat pekan lalu lantaran sakit.

Keterangan Cak Imin dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara kasus pemerasan yang dilakukan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans), Jamaluddien Malik. Selain Cak Imin, sejumlah pegawai negeri sipil di kementerian tersebut juga telah diperiksa KPK.

Jamal ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari lantaran diduga melakukan pemerasan. Modusnya yakni memanfaatkan dana kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 pada Direktorat Jenderal P2KTrans.

Saat meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, tim penyidik KPK menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Eks Kemenakertrans) di Kalibata, Jakarta Selatan; rumah Jamaluddien yang berada di Cinere Estate, Jakarta Selatan; dan rumah milik mantan Direktur PTPKT Kemenakertrans Mohammad Arsyad Nurdin di Jatibening, Pondok Gede.

Dari tiga tempat itu, penyidik KPK menyita dokumen dan satu unit treadmill yang diduga sebagai hasil pemerasan.

Jamal disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER