Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan KPK terus mengembangkan penyidikan suap yang menjerat eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. Johan tak menampik apabila ada potensi penetapan tersangka baru.
"Setiap perkara selalu ada perkembangan tergantung apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan ada pihak lain yang terbukti atau tidak (sebagai tersangka)," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10).
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK pun memanggil Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Paloh memenuhi panggilan, Jumat malam, untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, istri Gatot bernama Evy Susanti, dan Rio. Paloh tak didampingi pengacara saat dicecar penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan enggan mengonfirmasi ketika ditanya soal maskud pemeriksaan apakah untuk mengonfirmasi pertemuan islah antara Gatot, wakil Gatot bernama Tengku Erry Nuradi, dan Paloh di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Mei 2015 lalu. Mantan Deputi Pencegahan KPK ini hanya tersenyum.
"Itu sudah masuk materi penyidikan," katanya.
Ketika ditanya adakah potensi Paloh sebagai tersangka, Johan tak menjelaskannya. Ia memastikan saat ini baru hanya tiga tersangka yakni Gatot-Evy dan Rio.
Johan juga tak menjawab ketika awak media memastikan apakah pertemuan ini akan mencari bukti pelengkap dari kesaksian Gatot.
Menurut pengakuan Gatot saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10), ia meminta Rio untuk membantu komunikasi kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung.
"Pak Rio menyanggupi," kata Gatot.
KPK mengendus ada modus pengamanan kasus dalam lobi politik. Namun, pengacara Rio, Maqdir Ismail, menampik Rio menjanjikan sesuatu kepada Gatot.
"Itu kan pengakuan Gatot. Buktinya yang lain apa? Kan tidak mungkin dalam pertemuan tidak sampai 15 menit yang baru kenal hari itu ia menjanjikan sesuatu ke Gatot," ujar Maqdir.
Maqdir menjelaskan pertemuan antara Gatot dan Rio terjadi dalam waktu singkat bersama dengan pengacara Gatot, OC Kaligis, di Restoran Jepang, Hotel Mulia, Jakarta.
Dugaan suap bermula ketika Kejaksaan Agung menyelidiki kasus yang menjerat Gatot. Kasus tersebut adalah korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung memanggil anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis dan Sabrina, untuk diperiksa sebagai saksi untuk Gatot. Tak terima, Gatot menggugat surat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kaligis adalah pengacara Gatot dalam gugatan tersebut. Dalam gugatan, majelis hakim memenangkan gugatan Gatot.
"Kalau putusan PTUN ini menang, beliau (Kaligis) akan membawa putusan PTUN kepada Kejaksaan Agung agar jangan lagi gugat perkara yang pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi," kata Evy saat bersaksi untuk terdakwa hakim PTUN penerima suap, Tripeni Irianto Putro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Senjata putusan PTUN dinilai ampuh untuk menganulir status tersangka yang telah disematkan Kejaksaan Agung pada Gatot dalam perkara korupsi bansos itu. Dalam putusan PTUN Medan, majelis hakim menilai surat pemangggilan kepada Fuad dan Sabrina tidak sah.
"Ini menjadi bargaining Pak Kaligis di Kejagung nantinya," kata Evy.
Diketahui, Kaligis dan Jaksa Agung Prasetyo pernah bernaung dalam partai yang sama, yakni Partai NasDem. Dengan lobi politik berdasar lembaran putusan PTUN dinilai mampu menggugurkan wewenang Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus itu.
Gatot, Evy, dan Rio Capella telah dijerat pasal berbeda untuk kasus dugaan pengamanan penyelidikan bansos di Kejagung ini. Sementara itu, KPK juga menyeret Gatot-Evy dalam kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan senilai US$22 ribu dan Sin$5.000.
Ketiga hakim yang disuap adalah Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara seorang panitera yang diduga menikmati duit panas adalah Syamsir Yusfan. Dalam kasus ini, KPK juga menyeret OC Kaligis dan anak buahnya yakni M Yagari Bhastara alias Geri. Kedua orang didakwa menyerahkan langsung duit suap yang berasal dari Gatot-Evy kepada hakim.
Sementara itu, Ketua DPP Bidang Hukum NasDem Taufik Basari menjelaskan Paloh dan NasDem proaktif mendukung proses hukum di KPK. "Pak Surya Paloh berkomitmen sejak awal untuk menyampaikan apa adanya. Semua yang ditanya akan dijawab sejujurnya dan selengkapnya. Kami harap pemeriksaan ini membantu proses hukum KPK," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta.
(obs)