Dua Anggota TNI Diamankan Terkait Ribuan Pil Ekstasi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2015 12:18 WIB
Letnan Kolonel WW (51) dan Sersan Mayor SI (43) diduga memiliki hubungan dengan bandar dan kurir yang dicokok petugas di kawasan Kampung Rambutan.
Butiran ekstasi dihancurkan oleh petugas dengan menggunakan mesin blender. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) Jaya menangkap empat orang tersangka peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di beberapa tempat di Jakarta, Sabtu (25/10) pekan lalu. Dua tersangka yang dimanakan dalam operasi gabungan tersebut merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepala Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar, Slamet Pribadi, mengatakan kedua anggota TNI tersebut adalah Letnan Kolonel WW (51) dan Sersan Mayor SI (43). Mereka diduga berperan sebagai penghubung antara bandar dengan kurir, yang juga telah diamankan berinisial AF dan SY.

"Petugas mengamankan WW di daerah sekitar lokasi lampu merah Ceger, Kampung Rambutan dan SI di pom bensin di Jalan Supriyadi, Ciracas, Jakarta Timur. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamkan seribu lebih butir pil ekstasi," ujar Slamet ketika dikonfirmasi, Rabu (28/10).

Slamet menjelaskan penangkapan Letkol WW dan Serma SI bermula dari penangkapan AF dan SY di Jalan Bungur 2 RT.10/RW.06, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Dari penangkapan tersebut, petugas BNN dan Pomdam Jaya melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Letkol WW dan SI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Slamet menuturkan, saat ditangkap, Serma SI melakukan perlawanan hingga terjadi kontak senjata yang menyebabkan Serma SI mengalami luka tembak pada bagian lutut kiri, pinggul kiri, dan sikut kiri.

"Setelah berhasil diamankan, SI dibawa ke rumah sakit Sukanto Kramat Jati untuk dilakukan visum dan pengambilan proyektil peluru yang bersarang di tubuhnya. Selanjutnya, dari rumah sakit Sukanto Kramat Jati, tersangka dibawa ke rumah sakit Kesehatan Daerah Militer Jaya di Cijantung oleh Pomdam Jaya," ujar Slamet.

Slamet menyampaikan pada hari Senin (26/10) lalu, Polisi MIliter TNI telah mengambil alih penanganan dua anggota TNI yang terlibat tindak pidana narkoba tersebut.

"Senin (26/10), sekitar pukul 05.00 WIB, WW tiba dan diserahkan di Puspom TNI, sedangkan SI diserahkan ke Pomdam Jaya untuk ditangani kasusnya. Adapun tersangka yang merupakan warga sipil kasusnya ditangani oleh BNN," ujar Slamet.

Slamet mengungkapkan, dua warga sipil yang tertangkap dalam operasi tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Tatang Sulaiman menyatakan TNI akan menindak tegas dua anggotanya yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. Dia mengaku Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo telah menginstruksikan untuk melakukan perang terhadap narkoba.

"Komitmen Panglima TNI tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa Indonesia darurat narkoba. Sebagai implementatasinya maka Panglima TNI menyatakan perang terhadap Narkoba di lingkungan TNI” ujar Tatang dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia.

Tatang mengaku TNI akan secara transparan dalam memproses kedua anggota TNI tersebut. Dia juga menyampaikan hukuman yang akan diberikan kepada oknum Perwira Menengah dan Bintara tersebut sesuai dengan kadar kesalahannya.

"TNI berkomitmen untuk tidak menutupi jika ada anggota TNI yang bersalah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika dua oknum yang ditangkap tersebut terbukti bersalah, TNI akan menindak tegas. Sanksi di lingkungan TNI meliputi sanksi administrasi, pidana dan hukuman berupa tindakan pemecatan”, ujarnya.





(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER