Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji hasil cek fisik pengadaan proyek KTP elektronik atau E-KTP di sejumlah wilayah di Indonesia. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji belum dapat memastikan kapan penyidikan yang telah memakan waktu lebih dari 1,5 tahun ini akan rampung.
"Tim penyidik buat kajian dan pendalaman. Kemudian baru buat analisa untuk memberikan pendapat atau hasilnya," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (29/10).
Hasil dari cek fisik digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka korupsi E-KTP sekaligus eks Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto. Setelah berkas dinyatakan lengkap maka akan memasuki tahap berikutnya yakni penuntutan.
Selain pengkajian hasil cek fisik, tim penyidik juga memeriksa empat orang saksi hari ini di Gedung KPK, Jakarta. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati merujuk jadwal resmi pemeriksaan memastikan keempatnya akan bersaksi untuk Sugiarto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah mantan Pegawai PT Sucofindo Desti Purwaningsih, Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta Mulyadi Senjaya, Septi Manetta, dan Haris.
Perkara korupsi e-KTP telah mulai disidik sejak April 2014 lalu. Namun hingga kini, KPK bersama BPKP belum dapat merumuskan kerugian negara. Pengecekan fisik alat produksi yang dilakukan tim penyidik pimpinan Novel Baswedan merupakan bagian dari proses tersebut.
Dalam proyek e-KTP, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga disangka lalai dalam menjalankan tugasnya.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(bag)