Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusutan kasus korupsi pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pada 2011 hingga 2012 belum juga rampung. Padahal penyidikan telah berlangsung hampir setahun
Penyidikan kasus ini dimulai sejak Oktober 2014 silam dengan penetapan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto, sebagai tersangka.
"Masih dihitung kerugian negara. Sekarang kami sedang menunggu penyelesaian penghitungan kerugian negara secara definitif," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo ketika ditanya awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan melanjutkan, KPK akan menerima penghitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sembari menunggu, komisi antirasuah juga segera merampungkan pemeriksaan saksi untuk dua tersangka.
"Belum ada pengembangan. Ini masih fokus yang sekarang dulu," katanya.
Sugiarto selaku bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. Dalam proyek e-KTP, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga disangka lalai dalam menjalankan tugasnya.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(hel)