Penyidikan kasus ini dimulai sejak Oktober 2014 silam dengan penetapan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto, sebagai tersangka.
"Masih dihitung kerugian negara. Sekarang kami sedang menunggu penyelesaian penghitungan kerugian negara secara definitif," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo ketika ditanya awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada pengembangan. Ini masih fokus yang sekarang dulu," katanya.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (hel)