Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri yang bertugas menjalankan UU tersebut masih disibukkan oleh penyusunan struktur kelembagaan dan perangkat peraturan operasional pembangunan desa.
Berdasarkan hasil riset kualitatif yang dilakukan kedua lembaga itu pada Agustus hingga Oktober 2015, tidak ditemukan pendamping lokal desa yang sudah mulai bekerja. Riset itu dilakukan di Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Banyumas (Jawa Tengah), dan Kabupaten Kulonprogo (DIY).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga dinilai abai dalam menyediakan perangkat untuk memastikan dana desa digunakan secara tepat guna. Ismail mengatakan, pemerintah hanya menyediakan regulasi tetapi belum serius meningkatkan kapasitas antikorupsi, perencanaan, tata kelola aspirasi dan partisipasi publik, kapasitas pembentukan peraturan desa yang kondusif bagi pembangunan desa.
Lihat juga:KPK Beberkan Potensi Penyelewengan Dana Desa |
Dia melanjutkan, akuntabilitas sosial berfokus pada upaya penguatan tata kelola desa yang partisipatif dan inklusif. Selain untuk ketersediaan ruang bagi masyarakat dan kelompok kritis, akuntabilitas tersebut juga untuk memastikan isu hak dan keadilan menjadi arus utama dasar penyelenggaraan pembangunan. (utd)