Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar membantah adanya perjanjian antara pendamping dana desa dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal tersebut dinilainya sebagai fitnah yang dilakukan oleh orang di luar partai.
"Sudah dapat dikonfirmasi bahwa itu fitnah yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dan jelas itu bukan kader PKB," kata Marwan dalam keterangan tertulis, Senin (26/10).
Ia mengaku, sejak awal sudah mewanti-wanti agar proses rekruitmen pendamping desa dijalankan secara professional. Bahkan proses rekruitmen itu harus dilakukan secara terbuka dan bisa diawasi oleh siapa pun.
“Bahkan kami berinisiatif melakukan rekruitmen secara online agar agar bisa dikontrol semua pihak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan yang juga politikus PKB ini mengatakan, ada upaya penipuan dalam peristiwa tersebut. Modusnya, pelaku berpura-pura mengadakan pelatihan pendamping atas nama Kementerian Desa. Mereka yang ingin jadi peserta diminta membayar dalam jumlah nominal tertentu disertai surat pernyataan.
Marwan berjanji akan bertindak tegas jika memang ada pelanggaran terjadi.
Sebelumnya beredar dokumen mirip kontrak kerja antara PKB dengan pendamping dana desa di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pendamping dana desa wajib menjadi kader partai. Pedamping juga waijib menyetorkan 10 persen honornya untuk PKB.
Koordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi menyayangkan jika dokumen tersebut memang benar. Ada tiga hal yang disorot Apung atas dokumen tersebut.
“Pertama, potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum partai. Kedua, potensi penyelewengan APBN dari gaji dana pendamping. Ketiga, potensi menguntungkan partai dari dana desa,” kata Apung.
Dalam “Surat Pernyataan Komitmen” dengan kop PKB tersebut disebutkan bahwa pernyataan itu ditandatangani oleh Indra Sukmana Agustian, kelahiran Sukabumi, 3 Agustus 1979. Indra Sukmana menulis alamatnya dengan tulisan tangan di Kampung Cisarua RT 016/03 Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenting.
Surat yang berisi lima poin tersebut ditandatangani pada Juli 2015 di atas sebuah materai Rp6.000. “Ini potensi korupsi untuk kepentingan politik mengcapture dana desa dan pendampingan,” ujar Apung.
(sur)