"Sudah dapat dikonfirmasi bahwa itu fitnah yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dan jelas itu bukan kader PKB," kata Marwan dalam keterangan tertulis, Senin (26/10).
Ia mengaku, sejak awal sudah mewanti-wanti agar proses rekruitmen pendamping desa dijalankan secara professional. Bahkan proses rekruitmen itu harus dilakukan secara terbuka dan bisa diawasi oleh siapa pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan berjanji akan bertindak tegas jika memang ada pelanggaran terjadi.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pendamping dana desa wajib menjadi kader partai. Pedamping juga waijib menyetorkan 10 persen honornya untuk PKB.
Koordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi menyayangkan jika dokumen tersebut memang benar. Ada tiga hal yang disorot Apung atas dokumen tersebut.
Dalam “Surat Pernyataan Komitmen” dengan kop PKB tersebut disebutkan bahwa pernyataan itu ditandatangani oleh Indra Sukmana Agustian, kelahiran Sukabumi, 3 Agustus 1979. Indra Sukmana menulis alamatnya dengan tulisan tangan di Kampung Cisarua RT 016/03 Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenting.
Surat yang berisi lima poin tersebut ditandatangani pada Juli 2015 di atas sebuah materai Rp6.000. “Ini potensi korupsi untuk kepentingan politik mengcapture dana desa dan pendampingan,” ujar Apung. (sur)