Koordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi menyayangkan jika dokumen tersebut memang benar dibuat oleh pendamping dana desa dengan PKB. Ada tiga hal yang disorot Apung atas dokumen tersebut.
“Pertama, potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum partai. Kedua, potensi penyelewengan APBN dari gaji dana pendamping. Ketiga, potensi menguntungkan partai dari dana desa,” kata Apung ketika dihubungi hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat yang berisi lima poin tersebut ditandatangani pada Juli 2015 di atas sebuah materai Rp6.000. “Ini potensi korpusi untuk kepentingan politik mengcapture dana desa dan pendampingan,” ujar Apung.
Apung meminta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar untuk menjelaskan mengenai keberadaan dokumen tersebut. “Ketua Umum PKB agar membuktikan bahwa dokumen ini tidak benar dan KPK untuk turun tangan secara serius menuntaskan dugaan korpsi politik ini,” tutur Apung.
Syarat harusnya sesuai keahlian masyarakat. potensi penyalahgunaan wewenang ini menteri desa. kedua, harus diklarifikasi pkb. bener ga. kpk pernah riset dana desa. lebih ke korupsi politik. pendamping dana apbnp 2015 berapa 1,8 triliun.
Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan, dokumen yang beredar tersebut tidak benar. Namun Marwan memastikan akan menelusuri lebih lanjut untuk memastikan soal dokumen tersebut.
“Mungkin ada oknum tertentu yang enggak suka. Sering ada informasi begitu. Tetapi sedang ditelusuri juga,” kata Marwan ketika dihubungi hari ini.
Marwan mengatakan, Kementerian Desa tidak pernah tahu jika ada partai politik yang membuat kontrak dengan pendamping dana desa. “Ketua Umum PKB juga pasti kami konfirmasi, tetapi sudah jauh hari dikatakan bahwa tidak ada yang seperti itu,” ujar Marwan. (rdk)