Penyaluran Dana Lamban, UU Desa Bakal Direvisi

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2015 06:35 WIB
Selain persoalan birokrasi yang terlalu rumit, syarat-syarat yang ada juga dinilai mempersulit penyaluran dana desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (kiri) saat menyerahkan hasil Rakornas di Jakarta, Rabu (1/4). (ANTARA FOTO/ho/Nurdin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penyaluran dana desa yang terlalu birokratik, dari pemerintah pusat, wali kota atau bupati, hingga ke tingkat desa, adalah salah satu alasan revisi tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, selain persoalan birokrasi yang terlalu rumit, syarat-syarat yang ada juga dinilai mempersulit penyaluran dana desa.

"Ini patut dilakukan revisi. Supaya penyalurannya kita perpendek, dan lalu lintas birokratik kita jadikan lebih pendek," kata Marwan di kantor Kementerian Desa, Jakarta kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan menambahkan, dalam rangka mempercepat proses pembangunan di pedesaan saat ini diperlukan langkah-langkah strategis. Karena itu undang-undang yang bakal direvisi ini nantinya harus mencerminkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan desa.

Dia menilai undang-undang desa seharusnya memberikan ruang kepada kementerian atau lembaga yang secara khusus mengurusi desa. Bukan lagi dikelola oleh berbagai kementerian yang menurutnya memperlamban koordinasi.

"Kalau satu payung saya kira akan jauh lebih mudah mengurus tentang desa. Tentu kementerian khusus yg mengurusi tentang desa yang punya wewenang lebih luas," tutur Marwan.

Saat ini, Kementerian Desa sedang menyiapkan tim akademis untuk mengkaji undang-undang tersebut secara lebih serius. Marwan berharap dalam program legislasi nasional ke depan dapat segera dibahas.

Bagi Marwan, yang lebih penting dalam revisi UU Desa tersebut dapat menyederhanakan arus birokrasi dalam rangka mempercepat proses penyaluran dana desa.

"Mudah-mudahan Prolegnas yang akan datang bisa direkomendasi untuk dibahas lebih cepat, mengingat karut-marut penyaluran dana desa," ujar Marwan saat memberi sambutan acara peluncuran Indeks Desa Membangun di kantornya.

Pada hari ini UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memasuki usia 1 tahun 9 bulan dan 4 hari. Adapun alokasi Dana Desa bersumber dari APBN tahun 2015 senilai Rp 20,7 triliun. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER