Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rachmat Sentika berpendapat pengenaan sanksi administratif dapat memperluas kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Beberapa instansi, salah satunya kepolisian, juga ditugaskan untuk menerapkan sanksi administratif terhadap orang-orang yang tidak menjadi peserta program jaminan sosial meski telah memenuhi persyaratan.
"Sosialisasi pengenaan sanksi administratif akan dijalankan hingga 2019 karena beberapa instansi perlu penyelarasan aturan. Target kami, pada 2019 semua orang sudah punya Kartu Indonesia Sehat (KIS)," kata Rachmat seusai Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) tingkat nasional di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (29/10).
Tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan program oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PP tersebut, tertulis setiap orang wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Setiap orang yang memenuhi persyaratan kepesertaan program jaminan sosial juga wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya.
Jika orang yang sudah memenuhi persyaratan kepesertaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif, salah satunya tidak mendapatkan pelayanan publik.
Pasal 9 ayat 2 dan 3 PP Nomor 86 Tahun 2013 mempertegas sanksi tersebut yaitu berupa penghentian pelayanan publik yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Publik untuk mengurus beberapa hal, di antaranya: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepolisian juga berhak melakukan tindakan blokir yaitu penghentian pelayanan regident kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan penerbitan, pengesahan, dan perpanjangan STNK.
"Penerapan sanksi ini jangan dilihat sebagai tujuan, melainkan harus dilihat sebagai cara perluasan kepesertaan dalam program BPJS," kata Rachmat.
Kepala Bidang Regident Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri menyatakan pihaknya siap menjalankan tugas tersebut. Namun, ia menilai perlu ada implementasi bertahap sebelum mempertegas bahwa keanggotaan dalam program BPJS merupakan syarat wajib.
"Harus dilakukan sosialisasi terlebih dulu kepada pemilik kendaraan bermotor dan pemegang SIM bahwa ada ketentuan kewajiban mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Kalau melanggar, perlu ditekankan kalau mereka akan dikenakan sanksi berupa penghentian pelayanan BPKB, STNK, dan SIM bagi yang bersangkutan," katanya.
(bag/bag)