Lulung Persilakan Pemanggilan Oknum DPRD Soal Korupsi UPS

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2015 12:54 WIB
Lulung Lunggana menyebut, menjadi urusan pengadilan untuk memanggil siapa saja yang disebut dalam dakwaan maupun kesaksian di pengadilan tipikor.
Anggota Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (27/4). Bareskrim Mabes Polri selain menggeledah ruangan tersebut juga menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung menyilakan pengadilan memanggil oknum DPRD yang disebut dalam dakwaan sidang korupsi Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman. Anggota Komisi E Fahmi Zulfikar Hasibuan disebut turut berperan dalam korupsi pengadaan 25 Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun 2014.

"Itu sudah ranah hukum. Urusan pengadilan nanti memanggil siapa yang disebut," kata Lulung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/10).

Hal yang sama dituturkan Wakil Ketua DPRD lainnya, Tri Wisaksana. Tri enggan berkomentar detail perkara. "Kasus UPS sudah masuk ranah hukum, kami tidak bisa intervensi hukum. Kami menyerahkan prosesnya ke hukum," kata Tri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi diduga turut melicinkan proyek UPS yang semula tak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2014. Atas lobi Fahmi, proyek UPS masuk dalam APBD Perubahan 2014 yang dibahas pada Agustus tahun lalu.

"Fahmi menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS. Jika berhasil maka Fahmi meminta 7 persen sebagai fee dari pagu anggaran Rp300 miliar," kata jaksa Tasjrifin MA Halim saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10).

Proyek tersebut akhirnya dilaksanakan. Namun aparat penegak hukum mengendus ketidakberesan dalam pemenangan perusahaan penggarap proyek.

Perbuatan korupsi diduga dilaksanakan Alex bersama dengan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry LO, Direktur CV Istana Multimedia Center Harjadi, Direktur Utama PT Duta Cipta Artha Zulkarnaen Bisri, Kasi Prasarana Suku Dinas Jakarta Pusat Zanal Soelaman, dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Badan Anggaran Fahmi Zulfikar Hasibuan.

Dalam pelaksanaannya, Alex Usman memenangkan perusahan milik Harry sebagai penggarap proyek tersebut. Setelah proses pengerjaan UPS rampung, Sari Pitaloka selaku Marketing PT Offistarindo Adhiprima menyerahkan duit Rp21 miliar sebagai duit fee yang dibungkus kertas warna coklat kepada satpam Alex, Ahmad Marzuki, pada Agutus hingga Desember 2014.

"Penyerahan dilakukan beberapa kali di dalam mobil Nissan Extrail warna hitam bernomor B 1110 BFJ yang ditumpangi Sari," kata jaksa Tasjrifin.

Setelah itu, duit diberikan kepada Alex Usman oleh keponakannya bernama Devita. Alex juga menerima duit Rp4 miliar sebagai ucapan terima kashi dari Sari Pitaloka.

Rekan Alex, Zanal Soelaman, juga diberi Rp4 miliar. "Masing-masing selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) telah memenangkan lelang UPS," katanya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER