"Itu sudah ranah hukum. Urusan pengadilan nanti memanggil siapa yang disebut," kata Lulung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/10).
Hal yang sama dituturkan Wakil Ketua DPRD lainnya, Tri Wisaksana. Tri enggan berkomentar detail perkara. "Kasus UPS sudah masuk ranah hukum, kami tidak bisa intervensi hukum. Kami menyerahkan prosesnya ke hukum," kata Tri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fahmi menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS. Jika berhasil maka Fahmi meminta 7 persen sebagai fee dari pagu anggaran Rp300 miliar," kata jaksa Tasjrifin MA Halim saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10).
Perbuatan korupsi diduga dilaksanakan Alex bersama dengan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry LO, Direktur CV Istana Multimedia Center Harjadi, Direktur Utama PT Duta Cipta Artha Zulkarnaen Bisri, Kasi Prasarana Suku Dinas Jakarta Pusat Zanal Soelaman, dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Badan Anggaran Fahmi Zulfikar Hasibuan.
Dalam pelaksanaannya, Alex Usman memenangkan perusahan milik Harry sebagai penggarap proyek tersebut. Setelah proses pengerjaan UPS rampung, Sari Pitaloka selaku Marketing PT Offistarindo Adhiprima menyerahkan duit Rp21 miliar sebagai duit fee yang dibungkus kertas warna coklat kepada satpam Alex, Ahmad Marzuki, pada Agutus hingga Desember 2014.
"Penyerahan dilakukan beberapa kali di dalam mobil Nissan Extrail warna hitam bernomor B 1110 BFJ yang ditumpangi Sari," kata jaksa Tasjrifin.
Setelah itu, duit diberikan kepada Alex Usman oleh keponakannya bernama Devita. Alex juga menerima duit Rp4 miliar sebagai ucapan terima kashi dari Sari Pitaloka.
Rekan Alex, Zanal Soelaman, juga diberi Rp4 miliar. "Masing-masing selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) telah memenangkan lelang UPS," katanya. (rdk)