Kekerasan Polisi Hadapi Aksi Ribuan Buruh Dikecam

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Sabtu, 31 Okt 2015 14:02 WIB
Hingga pukul 14.00 WIB hari ini, kedua aktivis LBH Jakarta dan 23 buruh masih diperiksa di Markas Polda Metro Jaya.
Aksi demonstrasi ribuan buruh di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10). (CNN Indonesia/Eky Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan polisi saat menghadapi demonstrasi ribuan buruh, Jumat lalu (30/10). Saat aksi demonstrasi itu, polisi disebut melakukan kekerasan brutal terhadap dua orang pengabdi bantuan hukum yaitu Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti Luitnan.

Tigor dan Obed yang saat itu sedang mengawal aksi buruh di depan Istana Merdeka, Jakarta, dipukul dan diseret hingga keduanya mengalami luka dan memar.

“Kekerasan yang ditujukan kepada rekan kami serta 23 buruh lainnya menunjukan polisi tak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugas mengawal demonstrasi,” kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa saat dihubungi CNN Indonesia hari ini, Sabtu (31/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan tersebut, ujar Alghiffari, juga merupakan bukti atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentan Polri juncto Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009. Atas tindakan itu, LBH Jakarta menuntut agar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian membebaskan Tigor, Obed, dan 23 buruh lainnya.

“Kami juga meminta Kapolda menindak tegas anggota polisi yang memukul kedua aktivis LBH Jakarta dan 23 buruh,” tutur Alghiffari.

Alghiffari menceritakan, kekerasan bermula ketika polisi hendak membubarkan massa aksi buruh yang masih berlangsung pada pukul 20.00 WIB. Tigor dan Obed yang sedang mendokumentasikan peristiwa aksi dengan telepon genggam ikut diseret ke dalam mobil dan dipukuli.

“Saat ini, keduanya sedang berada di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dalam keadaan memar, luka di kepala, wajah, dan perut,” ujar Alghiffari.

Jalanan depan Istana Merdeka sepanjang hari kemarin dipenuhi oleh ribuan buruh yang melakukan aksi menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Sebanyak 4.700 personel gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja berjaga untuk mengamankan aksi tersebut.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 sebesar Rp3,1 juta. Jumlah ini naik Rp400 ribu dibanding UMP tahun lalu sebesar Rp2,7 juta. Namun jumlah itu dinilai buruh masih kurang.

Hari Mulia (47), salah seorang buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menilai, UMP DKI Jakarta yang baru saja ditetapkan dewan pengupahan belum sesuai dengan kebutuhan hidup buruh. Apalagi di Jakarta, kebutuhan hidup demikian tinggi, terutama bagi buruh yang sudah memililki keluarga. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER