Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan, penangkapan terhadap dua anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti, serta 23 buruh telah sesuai prosedur. Penangkapan terjadi setelah polisi memberi peringatan terhadap para pendemo tersebut.
"Polisi tidak tahu jika mereka adalah anggota LBH. Kami telah memberikan somasi kepada para buruh untuk menyudahi aksinya pada pukul 18.00 WIB," ujar Iqbal kepada CNN Indonesia, Sabtu (31/10).
Iqbal mengatakan, sampai saat ini proses pemeriksaan terhadap anggota LBH dan buruh masih berlangsung. Pemeriksaan rencananya dilakukan selama 1x24 jam. Pemeriksaan terhadap demonstran yang tertangkap sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menuturkan, mereka yang diamankan oleh polisi dikenakan Pasal 216 dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 15 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, mereka yang ditangkap juga diduga telah melanggar Peraturan Gubernur DKI yang baru yaitu Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Salah satu pasal dalam Pergub itu menyatakan, aksi demo hanya dilakukan pada pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan pada somasi ketiga sekitar pukul 19.15 WIB. Kami sudah melakukan upaya persuasif tapi tidak diindahkan. Tapi ada sekitar 24 orang malah memprovokasi dan tidak meninggalkan tempat. Padahal saat itu sebagian buruh sudah membubarkan diri setelah petugas mengeluarkan gas air mata," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, polisi tidak berencana melakukan penahanan terhadap buruh dan dua anggota LBH yang ikut tertangkap kemarin. Dia mengaku polisi akan segera mengembalikan mereka, usai pemeriksaan dinyatakan lengkap.
"Nanti sebelum 24 jam akan kami kembalikan kepada keluarganya, tapi proses hukum tetap berlanjut," ujar Iqbal.
Iqbal mengaku sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan adanya tindak pidana dalam aksi demonstrasi menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
"Kami masih mencari provokatornya, jadi akan dikembangkan," ujar Iqbal.
Ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, Jumat kemarin (30/10). Sebanyak 4.700 personel gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja berjaga untuk mengamankan aksi tersebut.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 sebesar Rp3,1 juta. Jumlah ini naik Rp400 ribu dibanding UMP tahun lalu sebesar Rp2,7 juta. Namun jumlah itu dinilai buruh masih kurang.
(rdk)