Jakarta, CNN Indonesia -- Aparat Unit II Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap enam warga negara asing (WNA) terkait tindak pidana penipuan terhadap warga negara Indonesia. Para WNA tersebut diduga merupakan anggota jaringan penipuan internasional yang bekerja secara terorganisir.
Direktur Reskrimum Polda Metro jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sudah sejak sebulan lalu. Ia menjelaskan, warga negara yang berhasil diamankan terdiri dari dua WN Rusia berinisial AS dan AK, dua WN Lavia berinisial IS dan AN, seorang WN Italia berinisial RC dan seorang WN Libya berinisial MOS.
"Mereka melakukan kejahatan dengan modus penipuan. Modusnya canggih, yaitu menipu orang melalui rekening dengan mengirim virus
malware," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna menuturkan, para WNA penipu tersebut mengirim maleware melalui email kepada nasabah bank yang telah diincar sebelumnya.
Malware akan bekerja ketika korban tersebut membuka akun rekening.
Menurut Krishna,
malware tersebut akan langsung menyedot sejumlah uang yang ada di dalam rekening milik korbannya.
Krishna mengatakan, para pelaku penipuan tersebut mendapatkan akun para korban dari jaringan di atasnya yang masih dalam tahap penyelidikan.
"Ini kejahatan yang dikembangkan di Eropa Timur. Ini sudah
organized crime. Ada agen yang terjun di setiap negara," ujar Krihsna.
Krishna menyampaikan, para pelaku diancam dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun.
(rdk)