Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan, Jawa Timur AKBP Sugeng Muntaha memastikan bahwa proses hukum bagi penambang pasir ilegal yang ditangkap tim Polsek Tlanakan dua minggu lalu terus berlanjut.
"Proses hukum bagi pelaku penambangan pasir ilegal tetap berlanjut dan tidak akan ada penangguhan," ujar Sugeng di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (1/11) seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.
Sugeng menyampaikan saat ini tim penyidik Polres Pamekasan terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti para sopir pengangkut pasir ilegal, aparat desa setempat, dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus penambangan pasir ilegal ini sudah menjadi perhatian pimpinan tingkat atas dan tidak boleh dibiarkan," kata dia.
Sebelumnya, pada Minggu (18/10) lalu, petugas kepolisian di Kabupaten Pamekasan menyita alat berat penambang pasir ilegal yang beroperasi dalam jarak sekitar satu kilometer dari pesisir pantai di Desa Branta, Kecamatan Tlanakan.
Menurut Kepala Polsek Tlanakan, alat berat tersebut milik PT Budiono Bangun Persada yang juga mengklaim bahwa pesisir itu miliknya. Penyitaan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat yang menganggap area tersebut sebagai tanah milik negara. Belum lama ini bahkan masyarakat memprotes perusahaan itu karena hendak menebang pohon mangrove di pesisir pantai yang diklaim sebagai milik pribadi.
Selain satu alat berat, polisi pun sempat menyita empat unit truk yang terbukti mengangkut pasir hasil penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut. Keempat truk yang diamankan masing-masing bernomor polisi M 8529 C, M 8535 MC, M 8823 B, dan M 9664 A.
Keempat orang yang telah ditangkap polisi atas kasus penambangan pasir ilegal ini antara lain bernama Budi (28) warga Desa Tanjung; Sahri (30) warga Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang; Muzakki (40) warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan; dan Suwitno (42) warga Desa Badurih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kasus penambangan ilegal belakangan menjadi kasus yang sensitif bagi Kepolisian setelah sebelumnya tiga orang anggota Kepolisian Lumajang dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin kode etik di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan menerima pungutan untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok terkait penambangan ilegal yang mengakibatkan pembiaran pada pembunuhan aktivis Salim Kancil beberapa waktu lalu.
Salim dan seorang rekannya, Tosan, dibawa paksa puluhan orang tak lama usai menggelar aksi damai menolak keberadaan tambang di sekitar tempat tinggal mereka. Sempat mengalami luka parah, Tosan kini berangsur pulih, sementara Salim tewas.
(gen/antara)