Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga anggota polisi Lumajang, Jawa Timur, telah diputus bersalah dalam sidang kode etik terkait serangkaian pemasalahan tambang pasir yang berujung pada pembunuhan aktivis Salim Kancil.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pengusutan perkara tidak berhenti pada vonis tersebut. "Kami harapkan bisa diproses juga secara pidana," ujarnya, Selasa (20/10).
Tiga anggota Kepolisian Sektor Pasirian itu diduga menerima suap dari Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono, yang berstatus tersangka dalam kasus penambangan liar dan pembunuhan Salim Kancil.
Dalam sidang kode etik, tiga polisi tersebut mengaku menerima uang dari Hariyono. Namun jumlahnya tidak mencapai Rp1 juta sebagaimana dikatakan Kepala Desa Hariyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Badrodin, anggota Polri memang tidak seharusnya menerima uang, baik dalam jumlah besar dan kecil. Penerimaan uang tidak sesuai dengan sumpah jabatan Polri yang mewajibkan anggota untuk tidak menerima suap dalam bentuk apapun.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Budi Winarso mengatakan berdasarkan jabatan yang diemban tiga polisi itu, perbuatan mereka bisa masuk kategori pelanggaran pidana gratifikasi.
"Intinya itu tidak boleh (menerima uang) karena jabatan mereka. Tapi kalau tidak punya jabatan, dapat dari seseorang ya enggak masalah, itu pengasihan," ujar Budi.
Tiga polisi Lumajang dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin kode etik di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan menerima pungutan untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok terkait penambangan ilegal.
Ketiga polisi itu adalah bekas Kepala Polsek Pasirian, Ajun Komisaris Sudarminto; Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pasirian Inspektur Dua Samsul Hadi; dan Kepala Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Ajun Inspektur Dua Sigit Purnomo.
"Mereka masing-masing dikenai sanksi hukuman disiplin berupa peringatan tertulis, mutasi yang bersifat demosi, dan penempatan di tempat sel khusus selama 21 hari," ujar Ketua Majelis Sidang Komisaris Iswahab.
Salim dan seorang rekannya, Tosan, dibawa paksa puluhan orang tak lama usai menggelar aksi damai menolak keberadaan tambang di sekitar tempat tinggal mereka. Sempat mengalami luka parah, Tosan kini berangsur pulih, sementara Salim tewas.
(agk)