Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pengusutan perkara tidak berhenti pada vonis tersebut. "Kami harapkan bisa diproses juga secara pidana," ujarnya, Selasa (20/10).
Tiga anggota Kepolisian Sektor Pasirian itu diduga menerima suap dari Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono, yang berstatus tersangka dalam kasus penambangan liar dan pembunuhan Salim Kancil.
Lihat juga:Lika-liku Kasus Suap Polisi Lumajang |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Budi Winarso mengatakan berdasarkan jabatan yang diemban tiga polisi itu, perbuatan mereka bisa masuk kategori pelanggaran pidana gratifikasi.
Tiga polisi Lumajang dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin kode etik di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan menerima pungutan untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok terkait penambangan ilegal.
Ketiga polisi itu adalah bekas Kepala Polsek Pasirian, Ajun Komisaris Sudarminto; Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pasirian Inspektur Dua Samsul Hadi; dan Kepala Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Ajun Inspektur Dua Sigit Purnomo.
"Mereka masing-masing dikenai sanksi hukuman disiplin berupa peringatan tertulis, mutasi yang bersifat demosi, dan penempatan di tempat sel khusus selama 21 hari," ujar Ketua Majelis Sidang Komisaris Iswahab.