Pelaku Kekerasan Seksual Umbar Cerita kepada Menteri Yohana

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2015 09:53 WIB
Tersangka kekerasan terhadap anak di Pancoran, M mengaku menyukai anak kecil. Kepada Menteri ia mengungkapkan keinginannya memiliki anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Susana Yembise menemui tersangka kekerasan seksual terhadap anak di Pancoran Jakarta, M, Senin (2/11).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kekerasan terhadap anak di Pancoran, M mengaku menyukai anak kecil. M mengungkapkan itu dikarenakan dirinya senang menggendong anak kecil.

"Saya suka anak kecil, bu. Saya punya adik perempuan. Sering gendong-gendong anak juga," ujar sang tersangka kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise di kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Kepada Yohana, tersangka M juga menceritakan besar keinginannnya memiliki anak. Hampir seluruh saudaranya, ujarnya, saat ini telah berkeluarga. Namun, anak ketiga dari enam bersaudara ini mengaku tidak dapat berkeluarga karena faktor keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia turut mengatakan sejak kecil tidak pernah mengalami kekerasan dari orang tua. Karenanya, dia membantah telah melakukan kekerasan kepada anak-anak.

"Saya tidak pernah kekerasan pada anak. Saya disini karena melecehkan," kata M. 

Berkali-kali dia membantah pernah melakukan kekerasan atau melecehkan anak perempuan. Dia mengatakan selama ini dia hanya diikuti anak laki-laki. Dia menuturkan anak laki-laki sering mengikutinya sendiri karena senang bertualang dan juga memancing.

"Saya tidak pernah melakukan dengan anak perempuan, hanya anak laki-laki saja. Mereka dilarang bapaknya, tetapi mereka yang mau ngikut," katanya.

M mengaku memang sering menonton film porno sejak kecil. Menurutnya, itu salah satu yang menyebabkan dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak di kawasan Pancoran.

"Saya sebenarnya tidak senang (melecehkan). Tapi ini karena saya kebanyakan nonton film sejak 12 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, M ditangkap di rumahnya pada 20 Oktober 2015. Dia ditangkap karena laporan salah satu orang tua korban.

M disangkakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER