"Saya suka anak kecil, bu. Saya punya adik perempuan. Sering gendong-gendong anak juga," ujar sang tersangka kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise di kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Kepada Yohana, tersangka M juga menceritakan besar keinginannnya memiliki anak. Hampir seluruh saudaranya, ujarnya, saat ini telah berkeluarga. Namun, anak ketiga dari enam bersaudara ini mengaku tidak dapat berkeluarga karena faktor keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah kekerasan pada anak. Saya disini karena melecehkan," kata M.
Berkali-kali dia membantah pernah melakukan kekerasan atau melecehkan anak perempuan. Dia mengatakan selama ini dia hanya diikuti anak laki-laki. Dia menuturkan anak laki-laki sering mengikutinya sendiri karena senang bertualang dan juga memancing.
M mengaku memang sering menonton film porno sejak kecil. Menurutnya, itu salah satu yang menyebabkan dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak di kawasan Pancoran.
"Saya sebenarnya tidak senang (melecehkan). Tapi ini karena saya kebanyakan nonton film sejak 12 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, M ditangkap di rumahnya pada 20 Oktober 2015. Dia ditangkap karena laporan salah satu orang tua korban.
M disangkakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (sip)