"Saya akan menemui mereka, nantinya akan diketahui bagaimana sifat orangtuanya," ujarnya saat mengunjungi lima anak korban penelantaran yakni L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4) di Children Villages, Cibubur, Jakarta (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh orang tua anak melanggar Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidupnya, tumbuh dan berkembang.
"Itu hukuman yang setimpal agar mereka jera," ujar Yohana.
Nantinya jika orang tua tidak sanggup untuk merawat kelima anak tersebut, maka hak asuh akan dilimpahkan kepada keluarga besar. Namun, apabila keluarga tidak memenuhi persaratan hak asuh, maka negara akan mengambil hal asuh anak melalui Kementerian Sosial.
Yohana menegaskan bahwa dia sangat mendukung pancabutan atas hak asuh anak yang dimiliki oleh orang tuanya saat ini karena sudah sesuai dengan UU. Negara akan melakukan verifikasi terhadap calon keluarga baru agar dikemudian waktu tidak terjadi masalah.
"Tak bisa diberikan begitu saja, dikhawatirkan terjadi kasus yang sama nantinya," ujar Yohana. (meg)