Menteri Yohana akan Temui Orangtua Penelantar Anak

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 14:59 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga meminta orang tua penelantar anak dihukum penjara sesuai pasal yang berlaku jika terbukti bersalah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, berencana dalam waktu dekat untuk menemui orang tua penelantar anak di Polda Metro Jaya untuk mengetahui penjelasan secara langsung terkait kasus penelantaran yang telah dilakukan oleh mereka.

"Saya akan menemui mereka, nantinya akan diketahui bagaimana sifat orangtuanya," ujarnya saat mengunjungi lima anak korban penelantaran yakni L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4)  di Children Villages, Cibubur, Jakarta (18/5).

Dia menilai, penelantaran dan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hukum dan perlu tindakan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal tersebut sangat disayangkan terjadi, anak merupakan aset bangsa," katanya.

Dia juga menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh orang tua anak melanggar Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidupnya, tumbuh dan berkembang.

Lebih lanjut, jika benar terbukti melakukan penelantaran serta kekerasan terhadap anak, orang tua akan dihukum penjara maksimal lima tahun serta tenda maksimal Rp 100 juta.

"Itu hukuman yang setimpal agar mereka jera," ujar Yohana.

Nantinya jika orang tua tidak sanggup untuk merawat kelima anak tersebut, maka hak asuh akan dilimpahkan kepada keluarga besar. Namun, apabila keluarga tidak memenuhi persaratan hak asuh, maka negara akan mengambil hal asuh anak melalui Kementerian Sosial.

Yohana menegaskan bahwa dia sangat mendukung pancabutan atas hak asuh anak yang dimiliki oleh orang tuanya saat ini karena sudah sesuai dengan UU. Negara akan melakukan verifikasi terhadap calon keluarga baru agar dikemudian waktu tidak terjadi masalah.

"Tak bisa diberikan begitu saja, dikhawatirkan terjadi kasus yang sama nantinya," ujar Yohana. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER