Ahok Ikuti UU Terkait Aturan Demonstrasi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2015 15:55 WIB
Gubernur Ahok mengatakan tidak pernah mau melarang masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya terkait PP No.228 Tahun 2015.
Demonstrasi Para Buruh. (CNN Indonesia/Eky Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dikeluarkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka masih terus dipermasalahkan oleh sejumlah pihak. Namun lagi-lagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasang badan terkait pergub tersebut.

Pria yang akrab disapa Ahok tersebut mengatakan tidak pernah mau melarang masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, Pergub tersebut dikeluarkan sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Itu akan dialihkan ke Monumen Nasional, tapi bukan berarti saya melarang (demo) di Istana," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11).
Undang-Undang yang Ahok Maksud adalah UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umun yang salah satu isinya menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan melaksanakan demonstrasi di Istana Kepresidenan.

"UU itu dibuat oleh reformis ketika reformasi terjadi, bahkan demo hari besar pun tak boleh," katanya.
Maka dari itu Ahok pun mempertanyakan apa yang salah dari aturan yang dia buat. Dia menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan UU No. 9 Tahun 1998 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang membuat UU itu kan orang-orang reformis yang hebat dulu, tidak ada yang menyimpang dari UU No.9 Tahun 1998. Itu saja dasarnya, harus menghargai orang lain," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tiga lokasi untuk menyampaikan pendapat atau demonstrasi. Hal tersebut sesuai dengan Pergub No. 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang baru disahkan kemarin, Rabu (28/10).
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan Pergub tersebut dibuat untuk menciptakan tertib demo di Jakarta. Tertib demo merupakan salah satu program lima tertib yang dibuat oleh Ahok.

"Sesuai dengan lima tertib yang disampaikan Pak Gubernur sejak 2 Januari 2015, maka salah satunya ada aturan untuk menciptakan demo yang pelaksanaannya aman dan nyaman," kata Ratiyono, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (29/10). (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER