Dua Pejabat Papua Hadapi Tuntutan Korupsi PLTA

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2015 00:25 WIB
Mantan Gubernur Barnabas Suebu dan Kadis Pertambangan dan Energi Jannes Johan Karubaba masing-masing dituntut 7,5 tahun dan 7 tahun penjara.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua Jannes Johan Karubaba yang dituntut tujuh tahun. (Detikcom/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua pejabat Provinsi Papua menghadapi tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya adalah mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu yang dituntut 7,5 tahun penjara dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua Jannes Johan Karubaba yang dituntut tujuh tahun.

Mereka terjerat korupsi pengadaan Detail Engineering Design (DED) PLTA tahun 2009-2010 di Papua. Dari korupsi tersebut, negara ditaksir merugi Rp20 miliar.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Barnabas Suebu berupa pidana pejara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa Agus Prasetya Raharja saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Selain itu, Barnabas diminta membayar uang pengganti senilai Rp300 juta .

Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, jaksa menilai Barnabas tak mendukung pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, Barnabas dinilai belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan berusia lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Barnabas dan Jannes, kasus ini juga menjerat La Musi Didi selaku Direktur Utama PT KPIJ. Johannes dan La Musi disebut meraup keuntungan masing-masing sebanyak Rp4,9 miliar dan Rp5 miliar.

Selain tujuh tahun bui, jaksa KPK juga menuntut Jannes membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.

Korupsi bermula ketika Barnabas ikut campur tangan dalam proses pengadaan kegiatan DED Sentani. Untuk mengembangkan energi terbarukan, Barnabas dan Johannes mencanangkan pembangunan PLTA.

Namun dalam realisasinya, Barnabas dituding menghelat proses lelang pekerjaan fiktif. Orang nomor satu di Papua itu meminta La Musi Didi untuk mencari tenaga ahli yang mampu mengerjakan kegiatan dimaksud.

"Padahal La Musi Didi adalah direktur utama PT KPIJ yang merupakan perusahaan milik terdakwa. Terdakwa juga mengarahkan Toto Purwanto selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua agar pekerjaan DED Paniai dan Sentai dikerjakan oleh PT KPIJ," kata jaksa.

Hal yang sama juga dilakukan untuk sejumlah kawasan lain seperti di Kabupaten Urumuka dan Memberamo. "Terdakwa telah mengarahkan Jannes Johan Karubaba agar kegiatan dimaksud dikerjakan oleh PT Indra Karya dan KPIJ. Bahkan terdakwa meminta agar Distamben hanya sebagai juru bayar saja dan menyerahkan teknis pelaksanan sepenuhnya kepada PT Indra Karya" ucap jaksa.

Barnabas dijerat melanggar Pasal 3 juncto 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER