Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, membenarkan adanya anggota komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta slot haji kepadanya saat dia masih menjabat.
Kendati demikian, Anggito sempat ragu memberikan komentarnya terkait pertanyaan jaksa penuntut umum yang menyinggung permintaan slot ibadah haji oleh DPR, dalam persidangan Suryadharma Ali, hari ini.
"Saat akan menentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2013, saya dipanggil pimpinan komisi VIII dan perwakilan fraksi komisi. Mereka minta slot (haji)," kata jaksa saat membacakan keterangan Anggito sesuai BAP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Anggito mengatakan, permintaan itu disampaikan berulang-ulang kepadanya. Dia kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Suryadharma dan langsung disetujui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan slot untuk sisa kuota nasional ibadah haji bukan hanya dari DPR, tetapi juga dari instansi lainnya. Kami langsung sampaikan kepada direktorat yang berwenang untuk melakukan seleksi," kata Anggito.
Dia pun mengklaim bahwa dirinya tidak ikut serta dalam proses seleksi anggita PPIH tersebut. Namun, orang-orang yang lolos seleksi tersebut atas sepengetahuan Suryadharma.
"Sisa kuota haji bebas nasional jumlahnya bergerak terus. Setelah ditutup pun, kalau masih ada lagi, daripada kosong, kami manfaatkan lagi jadi sisa kuota bebas nasional," katanya.
Sisa slot inilah yang kemudian menjadi alasan untuk menerima usulan subjektif dari DPR dan instansi lainnya. Anggito kemudian membenarkan bahwa orang-orang yang terpilih menjadi PPIH 2013 merupakan orang dekat Suryadharma.
"Faktanya bahwa ada unsur-unsur yang terkait dengan Suryadharma. Unsur Partai Persatuan Pembangunan (PPP) paling banyak," katanya.
Anggito diketahui mengundurkan diri dari kementerian agama pada tahun 2014. Saat ini dia menjabat sebagai Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia (Tbk).
Hingga berita ini dibuat, Anggito masih memberikan kesaksian di muka sidang, yang telah berlangsung lebih dari tiga jam.
Adapun, Suryadharma didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
(meg)