"Kiswah diberikan di lobi Hotel Hilton, banyak orang yang melihat," kata Mukhlisin saat bersaksi untuk Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/10).
Mukhlisin mengungkapkan Cholid bukan orang biasa. Di Arab, Cholid adalah keturunan bangsawan. Para bangsawan ini dapat memiliki kiswah bertabur emas yang tak diperjualbelikan
Kiswah yang dimiliki Cholid berbeda dengan kiswah lainnya. Kiswah "ningrat" terbuat dari benang emas ini pun juga hanya dimiliki oleh kepala intelijen, kepala polisi, dan pejabat penting lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kiswah diberikan sebagai imbalan karena telah membantu meloloskan pemondokan milik Cholid yang dilobi melalui Mukhlisin untuk jadi salah satu tempat tinggal jemaah haji.
"Saat itu menteri bilang ya, 'Insya Allah saya bantu asal sesuai prosedur'," kata Mukhlisin yang juga kader Partai Persatuan Pembangunan ini.
Merujuk berkas dakwaan Suryadharma, Tim Penyewaan Perumahan Jamaah Haji Indonesia melakukan proses penyeleksian berkas penawaran salah satunya dari Cholid. Cholid menawarkan empat rumah di daerah Syare' Mansyur dan Thandabawi, Arab Saudi.
Namun saat itu, tim penyewaan menolak pemondokan tersebut lantaran tidak familiar dengan jamaah haji Indonesia, rawan kriminalitas, dan tidak memiliki fasilitas yang memadai.
Ditolak, Cholid menghubungi Mukhlisin agar meminta tolong Suryadharma sebagai orang nomor satu yang mengurusi penyelenggaraan haji. Suryadharma yang juga merupakan petinggi PPP lalu menyuruh Mukhlisin untuk meneruskan berkas penawaran Cholid kepada tim penyewaan kembali. Setelah dikoreksi oleh tim, rupanya pemondokan milik Cholid masih belum memenuhi syarat.
Belum menyerah, Muhklisin ngotot dan kembali menghubungi Suryadharma. Sejurus kemudian, Suryadharma menghubungi langsung Ketua Tim Penyewaan Zainal Abdin Supi. Saat itu, Suryadharma tahu bahwa pemondokan milik Cholid tak memenuhi syarat dan harga tawar lebih tinggi ketimbang yang lain.
Setelah Suryadharma melobi, Zainal pun menyanggupi.
Sementara itu Suryadharma membantah tudingan Mukhlisin perihal hadiah kiswah itu. "Saya tidak pernah (terima). Paling tidak saya lupa," katanya. Untuk membuktikan tudiangan itu, ia menantang sidang menghadirkan Cholid selaku orang yang disebut memberi hadiah tersebut.
Suryadharma didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
(sur)