Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mempertanyakan kemampuan polisi dalam menjalankan Surat Edaran tentang Penganan Ujaran Kebencian yang telah ditandatangani Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti.
"Kemampuan polisi atau pelaksanaannya yang harus jadi bukti," ujar Haris saat dihubungi, Selasa (3/11).
Dia berpendapat surat edaran tersebut harus dilihat dan ditempatkan sebagai panduan singkat kepolisian dalam bertindak menangani tindakan berpotensi menyebar kebencian. Menurutnya, panduan singkat memang diperlukan karena kepolisian cenderung abai bahkan membiarkan berbagai kelompok intoleran dan anjuran kebencian dimana-mana.
Karenanya, Haris menilai harus ada penegakan hukum atas kejahatan dan kebencian terhadap kelompok, agama, ras, dan etnis tertentu. Dia mempertanyakan hadirnya negara melalui hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang sering terjadi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara seolah tidak mampu melawan. Padahal hukum ada dan bisa digunakan untuk menindak. Syaratnya, keberanian, kemauan dan profesionalitas penegak hukumnya," katanya.
Surat edaran ujaran kebencian diteken Badrodin pada 8 Oktober silam. Berdasarkan salinan yang diterima dari Divisi Pembinaan dan Hukum, Kamis (29/10), surat edaran yang sudah dibahas sejak masa kepemimpinan Jenderal Sutarman itu diformalkan dengan Nomor SE/06/X/2015.
Surat edaran menginstruksikan empat tindakan preventif yang harus dilakukan kepolisian di kala terjadi persoalan terkait ujaran kebencian, yakni memiliki pemahaman atas bentuk pembencian, lebih responsif dan peka akan tindakan berpotensi pidana, menganalisis situasi yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian dan melaporkan ke pimpinan apabila menemukan dugaan kebencian.
Dalam surat dijelaskan pula bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan dan penyebaran berita bohong.
(bag)