KontraS Minta SE Kebencian Tidak Dikriminalisasi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2015 11:09 WIB
Dengan berlaku profesional polisi dapat menegakkan hukum secara situasional terjadi pada kelompok minoritas di Indonesia.
Demo tolak Ahok. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar berpendapat adanya kemungkinan Surat Edaran Penanganan Ujaran Kebencian digunakan untuk membungkam suara kritis di masyarakat. 

"Saya pikir itu bisa saja terjadi. Tapi kalau sampai terjadi ini jelas salah kaprah," ujar Haris saat dihubungi, Selasa (3/11).
Menurutnya, kritik dan anjuran kebencian secara kasat mata memang nampak serupa, mengandalkan pendapat. Namun, dia menekankan keduanya merupakan hal yang jelas-jelas berbeda.
Karenanya, dia mengimbau aparat kepolisian untuk benar-benar mampu dan profesional dalam menjalankan surat edaran itu. Sehingga, kepolisian dapat menegakkan hukum atas kejahatan dan kebencian yang secara situasional terjadi pada kelompok minoritas di Indonesia.

"SE seharusnya bukan untuk membungkam suara kritik. Kalau digunakan untuk kritik yang sering muncul, adalah kriminalitas," katanya.
Surat edaran mengatur agar polisi dapat memonitor dan mendeteksi timbulnya pertikaian di masyarakat, melakukan pendekatan pada pihak yang mengujar kebencian, mempertemukan pihak yang melakukan dan menjadi korban ujaran kebencian, dan mencari solusi perdamaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER