Jakarta, CNN Indonesia -- Blogger sekaligus pemerhati media sosial Wicaksono menyebut Surat Edaran Kapolri yang ramai disebut sebagai ujaran kebencian mengandung pasal karet. Dari hasil jajak pendapat yang dihelat Beritagar, sekitar 63 persen responden mengaku tidak tahu apa itu ujaran kebencian sementara 37 persen lainnya mengaku.
Dari kaca mata umum, menurut Wicak, dirinya merasa paham soal ujaran kebencian. Sementara sebagian klaimnya menurutnya tidak paham. “Hasil jajak pendapat Beritagar 22 orang menjawab. Tapi, 63 persen mengaku enggak paham,” kata Wicaksono kepada CNN, Selasa (3/11).
Wicak menduga jajak pendapat ini merupakan cerminan dari suara masyarakat pada umumnya. Ia mencontohkan apa bedanya nulis blog dengan ujaran kebencian. Dalam surat edaran ada tujuh poin dalam keputusan nomor 2 huruf (F). Menurutnya, ini mengandung pasal karet. Seperti pencemaran nama baik menurutnya selalu kesannya tidak jelas. Apalagi kalau dalam bahasa kulit, “Misalnya ngetwit anjing itu meprovokasi atau tidak,” katanya.
Soal pencemaran nama baik bekas anggota Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun pernah memperkarakan Benny Handoko yang memiliki akun Twitter @Benhan. Meski sempat menjalani hukuman badan akhirnya si terlapor mendapat hukuman percobaan. WIcak sendiri mengaku tidak takut mengantisipasi dikeluarkannya SE dari Kapolri. Ia santai saja menanggapi hal ini. “Saya biasa saja. Ngapain harus takut,” katanya.
Kapolri Badrodin Haiti merilis Surat Edaran untuk menangani penyebar kebencian di media sosial pada 8 Oktober 2015. Surat ini bernomor SE/06/x/2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bag)