Jakarta, CNN Indonesia -- Penetapan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung untuk kasus dana hibah menjadi capaian 'prestasi' tersendiri. Pentapannya sebagai tersangka adalah kali ketiga Gatot diseret dalam kasus korupsi.
Yanuar Wasesa selaku pengacara Gatot menegaskan kliennya tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung itu.
"Tidak akan praperadilan," kata Yanuar ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (3/11). Yanuar enggan membeberkan detil alasan kliennya tak mengajukan upaya hukum lain untuk membatalkan status tersangka.
"Tidak semua perkara harus (dilawan) dengan praperadilan," katanya. Pihaknya siap menjalani proses hukum termasuk pemeriksaan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Yanuar mengkritik Kejaksaan Agung yang inkosisten terkait keterlibatan Gatot dalam kasus dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Menurutnya, politikus PKS ini justru bersih dari dugaan korupsi di kasus tersebut.
"Aneh bin ajaib. Beberapa hari lalu, saya baca di salah media ketua tim penyidik kasus bansos setelah memeriksa 273 saksi menyatakan Gatot tidak terkait kasus bansos. Tidak lama Gatot dinyatakan sebagai tersangka," ucapnya.
Menurutnya, gubernur tak memiliki wewenang untuk memverifikasi lembaga penerima dana dari pemerintah daerah. Alih-alih demikian, bawahannya dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki otoritas tersebut.
"Gubernur itu tidak dalam posisi memverifikasi penerima bansos, itu tugas SKPD. Semua sudah ada aturannya," ujarnya.
Senin malam (2/11), Kejaksaan Agung menetapkan Gatot sebagai tersangka perkara korupsi penyaluran dana hibah di Provinsi Sumetera Utara periode 2012-2013.Selain Gatot, Kepala Badan Kesejahteraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Gatot dan Eddy sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengadakan gelar perkara.
Gatot dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana hibah siluman di Sumut. Keduanya dianggap merugikan negara Rp2,2 miliar.
Sejauh ini, tercatat ada 17 Lembaga Swadaya Masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut dua pekan lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang diperoleh CNN Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar untuk hibah.
Selain kasus dana hibah, Gatot juga terjerat kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot bersama istri mudanya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera sebanyak US$ 22 ribu dan Sin$ 5.000 untuk memuluskan gugatan pembatalan Surat Panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan kasus bansos.
Gatot juga diseret dalam kasus suap pada anggota DPR, Patrice Rio Capella, yang diduga untuk mengamankan penyelidikan kasus bansos di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Dua kasus terakhir tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sebagai tahanan KPK.
(pit)