Gatot dan Dua Status Hukumnya Terkait Penyimpangan Dana

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2015 16:42 WIB
Selain Gatot, Kejagung juga telah menetapkan Kepala Kesbanglinmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka perkara hibah Sumut, Senin (2/11) malam.
Tersangka tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8). Gubernur non-aktif Sumatera Utara tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho belum dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi dana bantuan sosial di wilayahnya pada 2012-2013 silam.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Gatot baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana hibah di Sumut 2013 lalu. Belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik Kejagung pada perkara dana bansos Sumut sampai saat ini.
"Yang baru ada buktinya itu masalah dana hibah Sumut 2013. Itu pun perkara yang ditangani oleh Kesbanglinmas (Kesejahteraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat) di sana. Kami memang melakukan penyidikan dua kasus tersebut," ujar Amir di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/11).

Selain Gatot, Kejagung juga telah menetapkan Kepala Kesbanglinmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka perkara hibah Sumut, Senin (2/11) malam. Penetapan Gatot dan Eddy sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengadakan gelar perkara.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana hibah siluman di Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggaran sementara yang bisa ditemukan sekitar Rp2,2 miliar kerugian negaranya, dan ini nanti bisa berkembang lagi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah.

Sejauh ini, tercatat ada 17 Lembaga Swadaya Masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut dua pekan lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang diperoleh CNN Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar untuk hibah. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER