Dua Tersangka Korupsi Dana Swakelola Sudin Tata Air Ditahan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2015 18:22 WIB
Kedua tersangka perkara korupsi di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat itu akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak hari ini.
Gedung Kejaksaan Agung. (Detik Foto/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menahan dua perkara korupsi di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, Selasa (3/11) sore ini. Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejagung terhadap dua tersangka bernama Wagiman dan Monang Ritonga.

Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, Wagiman dan Monang terlihat keluar dari gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada pukul 17.00 WIB. Namun, saat keluar gedung bundar Monang dan Wagiman sempat terlihat salah jalan menuju mobil tahanan.

Mereka langsung diberi tahu para awak media agar menuju mobil tahanan yang benar di sisi gedung Jampidsus. Setelah itu, kedua tersangka langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bingung ditahan tiba-tiba. Penyidikan (kasus) ini belum selesai," ujar Monang singkat sebelum masuk mobil tahanan di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/11).

Kedua tersangka perkara korupsi di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat itu akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak hari ini.

Monang dan Wagiman adalah dua dari tiga tersangka perkara korupsi di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat. Mereka disangka terlibat merugikan negara sebesar Rp 19 miliar lebih dalam perkara korupsi yang dilakukan.

Monang merupakan bekas Kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Barat pada November 2012 hingga April 2013. Ia disangka mengambil dana kegiatan swakelola sejumlah Rp3 miliar.

Dana sebesar Rp7 miliar juga disangka diambil Wagiman saat ia menjabat sebagai Kepala Sudin PU Tata Air periode April hingga Agustus 2013.

Satu tersangka lain yang belum ditahan, Pamudji, disangka ikut menikmati uang sebesar Rp8 miliar saat menjadi Kepala Sudin PU Tata Air periode Agustus hingga Desember 2013.

Total nilai proyek kegiatan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat 2013 yang melibatkan ketiga tersangka itu diketahui mencapai Rp85 miliar. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER