Hakim Gelar Sidang di TKP Pembunuhan Angeline Pekan Depan

Hafizd Mukti & antara | CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2015 06:25 WIB
Dengan mendatangi TKP hakim mengatakan ingin memperkuat dan memastikan benar tidaknya keterangan saksi yang mendengar jeritan korban saat dipukul Margriet.
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) diperiksa petugas kejaksaan saat pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9). Ibu angkat dari anak 8 tahun itu bersama pembantunya, Agus beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk segera diajukan ke persidangan pengadilan. (Antara Foto/Panji Anggoro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengagendakan sidang di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Sedap Malam, Denpasar, Selasa (10/11) atas kasus pembunuhan Angeline (8) dengan terdakwa Margriet Megawe yang merupakan ibu angkatnya dan Agustinus Tai Hamdamay, pembantu di rumah Margriet.

"Ya, kami pastikan mendatangi TKP pekan depan pagi hari, karena ingin memperkuat kualitas keterangan saksi agar tidak berbeda-beda dari petunjuk-petunjuk yang ada," kata Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, di Denpasar, kemarin (3/11).
Ia mengatakan, dengan mendatangi TKP itu adalah untuk memperkuat dan memastikan apakah keterangan saksi yang mendengar jeritan korban Angeline saat dipukul ibu angkatnya cukup jelas terdengar.

Sedangkan, kesaksian dari Rahmat Handono dan Susiana yang tidak melihat secara langsung kejadian itu sehingga hakim ingin melihat seperti apa jarak, lokasi dan kondisi kamar terdakwa Agustinus, Margriet dan saksi saat teriakan terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga ingin menggali bagaimana hubungan terdakwa dengan korban sebelum terjadinya pembunuhan itu," ujarnya.
Dengan meninjau langsung TKP itu, lanjut dia, akan menjadi pertimbangan para hakim untuk membandingkan data dan fakta dilapangan nanti.

Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Agustinus Tai Hamdamay menilai, keinginan hakim untuk menggelar sidang di lokasi kejadian sudah sangat bijaksana, karena dengan melihat situasi lingkungan rumah Margriet, hakim akan mengetahui situasi dan kondisi saat pembunuhan tersebut.

Menurut dia, orang normal yang bukan seorang pakar hukum apabila mendatangi TKP menilai sangat mustahil seorang majikan tidak mengetahui ada jasad mayat yang dikuburkan di halaman rumahnya.
"Dengan adanya hal ini akan memperjelas bagaimana situasi saat terjadinya pembunuhan itu, yang sangat tidak masuk akal apabila tidak diketahui majikannya sendiri (Margriet)," ujarnya.

Ia menegaskan, untuk data (saksi) yang dihadirkan dalam persidangan itu, akan lebih meyakinkan hakim saat menggelar sidang di TKP. Karenanya, Oleh sebab itu, dengan adaya keinginan hakim untuk menggelar sidang langsung dengan melihat TKP dianggap memberikan keadilan bagi Agustinus.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER