Jakarta, CNN Indonesia -- Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan bahwa YH, anggota TNI berpangkat sersan dua yang menembak pengendara sepeda motor hingga tewas di jalan Mayor Oking Ciriung, Kecamatan Cibinong, Bogor, akan diberi hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Saya tidak pernah menyampaikan sanksi, tapi saya pastikan ada hukuman tambahan pemecatan. Sanksi hukum hanya bisa ditentukan setelah ada penyidikan, kemudian penyidangan," ujar Gatot di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Gatot menegaskan, tindakan menghilangkan nyawa orang lain baik sengaja maupun tidak sengaja apalagi oleh aparat dengan menggunakan senjata yang seharusnya hanya digunakan untuk melawan musuh dipastikan akan dikenakan sanksi pemecatan.
Tak hanya itu, Gatot mengaku telah memerintahkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Mulyono untuk melakukan evaluasi perihal tingkatan anggota apa saja yang diperbolehkan membawa senjata.
Gatot menyebutkan, Serda YH kala itu tidak sedang bertugas, sehingga tak sepatutnya bisa menggunakan senjatanya. "Penggunaan senjata hanya perwira, Bintara tamtama menggunakan senjata apabila dia melaksanakan tugas operasi," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, seorang anggota TNI berpangkat sersan dua dengan inisial YH menembak pengendara sepeda motor hingga tewas di jalan Mayor Oking Ciriung, Kecamatan Cibinong, Bogor, Selasa (3/11). Masalahnya sepele, berawal dari perilaku berkendara korban yang dinilai anggota TNI tersebut ugal-ugalan.
Belakangan, anggota TNI yang diduga pelaku adalah anggota Intelijen Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Sementara korbannya bernama Japra. Atas tindakannya itu, YH yang kini sudah diamankan di Subdenpom TNI, Bogor, akan menghadapi pengadilan militer dan pemecatan dari kesatuannya, termasuk hukuman penjara.