Oknum TNI Tembak Mati Sipil, Panglima Ingin Sidang Terbuka

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2015 12:47 WIB
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ingin masyarakat dapat mengetahui proses penegakan hukum dari kasus penembakan yang menewaskan warga sipil.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kanan) seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku berencana menerbitkan Surat Telegram (ST) agar sidang militer yang berhubungan dengan masyarakat dilakukan secara terbuka. Hal itu menyusul terjadinya penembakan pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Mayor Oking Ciriung, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, oleh anggota TNI berpangkat sersan dua dengan inisial YH.

Gatot menyampaikan, pihaknya telah memerintahkan agar kasus penembakan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku di Polisi Militer (POM) dan penyidikan.

"Kemudian saya akan membuatkan ST bahwa sekarang kejadian-kejadian TNI, yang berkaitan dengan masyarakat, sidang militernya terbuka," ujar Gatot di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, lanjut Gatot, masyarakat dapat mengetahui proses penegakan hukum dari kasus tersebut. "Karena kalau tidak seolah-olah TNI membuat persidangan nanti membuat keringanan," kata dia.

Selain itu, menurut Gatot, dengan mengikuti jalannya persidangan maka masyarakat bisa menilai bahwa akan ada hukuman-hukuman tambahan, termasuk pemecatan.

Gatot pun tak lupa meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan anggotanya itu. "Kejadian penembakan ini, saya selaku Panglima TNI, mohon maaf atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh anggota saya. Dan itu tidak boleh terjadi," ujar dia.

Seperti diberitakan, seorang anggota TNI berpangkat sersan dua dengan inisial YH menembak pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Mayor Oking Ciriung, Kecamatan Cibinong, Bogor, Selasa (3/11). Masalahnya sepele, berawal dari perilaku berkendara korban yang dinilai anggota TNI tersebut ugal-ugalan.

Belakangan, anggota TNI yang diduga pelaku adalah anggota Intelijen Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Sementara korbannya bernama Japra. Atas tindakannya itu, YH yang kini sudah diamankan di Subdenpom TNI, Bogor, akan menghadapi pengadilan militer dan pemecatan dari kesatuannya, termasuk hukuman penjara. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER