Jakarta, CNN Indonesia -- Penembakan seorang pengendara motor yang diduga dilakukan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia di Cibinong, Bogor, Selasa (3/11), kembali memunculkan pro-kontra terhadap penggunaan senjata api oleh aparat negara di luar tugas.
Berdasarkan penelusuran peraturan perundang-undangan, tidak seluruh anggota TNI dapat membawa senjata api keluar barak atau untuk kepentingan non-tempur.
Pernyataan tersebut muncul pada hasil kajian hukum tentang penggunaan senjata api dan bahan peledak untuk kepentingan militer atau sipil yang dilakukan Kolonel Wahyu Wibowo tahun 2011 silam. Laporan itu dirilis Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Kementerian Hukum dan HAM.
Kajian itu menulis, sesuai perlengkapan standar militer maka setiap prajurit memang dilengkapi senjata api. Namun dalam kondisi damai atau non-tempur, TNI membatasi penggunaan senjata api untuk mencegah penyalahgunaan.
Anggota TNI yang diperbolehkan membawa senjata api saat kondisi non-tempur adalah mereka yang sedang bertugas jaga, latihan serta anggota intelijen dan pengamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lingkungan satuan tempur, hanya perwira yang diperbolehkan membawa senjata api keluar markas.
Kolonel Wahyu Wibowo dan timnya mencatat, jenis senjata yang dapat dibawa keluar markas adalah pistol kaliber 45/46; senjata serbu kaliber 5,6; senapan mesin ringan kaliber 12,7 dan senapan mesin berat kaliber 12,7.
Kepala Penerangan Kodam Siliwangi Kolonel Robertson kemarin menuturkan, Sersan Dua YH, terduga pelaku penembakan di Cibinong, merupakan anggota Intai Tempur Batalyon Intelejen Komando Stategis Cadangan Angkatan Darat.
Kepada CNN Indonesia, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal MS Fadilah membenarkan penembakan tersebut. Ia berkata, proses pemeriksaan terhadap peristiwa itu masih berlangsung.
"Tentu atas nama pimpinan AD kami menyampaikan bela sungkawa dan mohon maaf atas terjadinya peristiwa ini. Pimpinan menaruh perhatian penuh atas hal ini. tentang detailnya beri kesempatan proses pemeriksaan berlangsung," kata Fadilah.
Lebih dari itu, ia memastikan jika Serda YH terbukti melakukan tindakan kriminal, maka TNI tidak akan meloloskannya dari proses hukum yang semestinya.
"Proses hukum pasti dijalankan dan tentu TNI AD berupaya agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari," ucapnya melalui pesan singkat, Rabu (4/11).
(pit)