Ada Empat Tersangka Korupsi Peralatan Sekolah Siswa Miskin

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2015 15:52 WIB
Keempat tersangka diduga melakukan korupsi dan pencucian uang pada proyek pengadaan perlengkapan siswa tidak mampu yang bernilai Rp17,7 miliar.
Ilustrasi. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung tetapkan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan siswa kurang mampu setingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012.

Penetapan keempat tersangka pada perkara tersebut telah dilakukan sejak 26 Oktober lalu. Namun, Kejagung baru mengungkap penetapan tersebut kepada awak media pada Rabu (4/11) siang ini.

"Keempat tersangka yang ditetapkan berinisial EH, T, MH, dan ASSR. Mereka diduga melakukan rekayasa lelang serta mark up proyek pengadaan perlengkapan siswa kurang lampu di Lampung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka EH diketahui merupakan Mantan Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Kemudian, T dikatakan Amir merupakan seorang pejabat Bupati di Lampung Timur.

Dua tersangka lainnya, MH dan ASSR, merupakan aktor dari kalangan swasta dan PNS pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung.

Keempat tersangka diduga melakukan korupsi dan pencucian uang pada proyek pengadaan perlengkapan siswa tidak mampu yang bernilai Rp17,7 miliar. Proyek itu diketahui terbagi dalam 93 paket dan dikerjakan di 13 lokasi Kabupaten atau Kota melalui penunjukan langsung 38 perusahaan swasta.

Beberapa perlengkapan yang dimasukan dalam proyek tersebut adalah topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi, ikat pinggang, dan tas. Amir berkata, sampai saat ini penyidik Kejagung telah memeriksa 20 lebih saksi untuk mengungkap perkara dan kerugian total dari perbuatan empat tersangka itu. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER