Patrice Rio Indikasikan Jadi Justice Collaborator KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2015 14:53 WIB
Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail, mengatakan sebagai justice collaborator maka Rio wajib membongkar kasus suap dugaan pengamanan kasus di Kejaksaan Agung.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (kanan) dengan baju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (23/10). (AntaraFoto/ Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara teks Sekjen Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya menunjukkan sinyal positif untuk menjadi justice collabolator atau saksi pelaku bekerjasama. Jika surat resmi telah diteken, maka Rio wajib membongkar kasus suap dugaan pengamanan kasus di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Sepertinya mereka (penyidik dan Rio) sudah bicara. Arahnya akan ke justice collabolator. Mudah-mudahan," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10).
Hingga saat ini, Rio mengklaim kliennya kooperatif dalam menjalani proses hukum di komisi antirasuah. "Sepanjang yang saya tahu, sudah dibuka semuanya sesuai dengan keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka atau saksi," katanya.
Namun, Maqdir mengklaim tak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ini selain kliennya dan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evy Susanti. Maqdir juga mengatakan kliennya tak pernah berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan.

"Dia hanya tahu yang berhubungan dengan dia saja," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rio menerima duit Rp200 juta dari Fransisca Insani Rahesti, yang diketahui adalah anak buah pengacara Gatot bernama OC Kaligis. Suap terjadi pada Mei 2015 di Resto 48 Dimsum Place, kawasan Gondangdia, dekat dengan kantor NasDem. Baik Rio, Kaligis, dan Jaksa Agung Prasetyo merupakan eks kader partai berlambang elang itu.
KPK mengendus ada keinginan Gatot untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah memanggil dua anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda). Panggilan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Gatot saat sidang di Pengadilan Tipikor juga mengaku meminta bantuan Rio untuk berkomunikasi dengan Prasetyo terkait kasusnya. "Pak Rio menyanggupi itu," kata Gatot. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER