Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap DH, pelaku pemalsuan Ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beroperasi di Jalan Kalibiru Timur, Senen, Jakarta Pusat.
"Tersangka DH membuat atau mencetak ijazah dan KTP dari berbagai nama dan alamat. DH ditangkap pada Senin (5/10) lalu," ujar Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan Ditkrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/11).
Agung mengatakan dokumen yang dicetak oleh tersangka DH diantaranya ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP), ijazah Sekolah Mengah Atas (SMA), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Nilai Ebtanas Murni (NEM) dan KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Agung menyampaikan tersangka DH telah mengaku bahwa semua dokumen tersebut adalah palsu dan merasa dirinya bukan merupakan seorang pejabat yang berwenang untuk membuat atau mengeluarkan, serta menandatangani dokumen tersebut.
"Tersangka DH mengaku telah melakukan aksinya sejak pertengahan tahun 2013 dan melakukan aksinya di rumahnya yang berada di kawasan Senen, Jakarta Pusat," ujar Agung.
Agung mengatakan, selain menangkap tersangka DH, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan kertas dan bahan baku untuk memalsukan dokumen tersebut, serta menyita perangkat pembuat dokemen yaitu satu unit laptop dan printer.
Selain itu, Agung menyampaikan polisi telah melakukan konsultasi dengan beberapa pihak untuk menindaklanjuti penangkapan tersebut, yakni dengan ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, ahli dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemeterian Dalam Negeri.
"Kami juga telah melakukan konfirmasi terhadap beberapa sekolah yang diketahui dipalsukan ijazahnya, diantaranya Sekolah Yayasan Trisoka, SMP Negeri 209 Jakarta dan SMA Kesatria," ujar Agung.
Dia menuturkan, hingga kini polisi masih melakukan pengembangan terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut. Hal itu dikarenakan, tindakan yang dilakukan oleh tersangka DH telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
Atas tindakannya, tersangka DH dikenakan Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 264 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
(meg)