Polisi Ciduk Pemalsu Materai Senilai Rp 3 Miliar

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2015 14:27 WIB
Pelaku memasok materai-materai palsu tersebut ke toko-toko kecil. Tindakan pemalsuan ini diduga membuat negara rugi hingga Rp3 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merilis pelaku dan barang bukti pemalsuan materai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 4 November 2015. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sub Direktorat Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan materai yang beroperasi di Jalan Kalibaru Barat, Senen, Jakarta Pusat.

Kepala Subdit Indag Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto mengatakan dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RR dengan barang bukti ribuan materai palsu yang terdiri dari materai pecahan Rp6000 dan Rp10.000.

"Tersangka RR telah membuat atau mencetak materai diduga palsu dengan menggunakan alat berupa plat alumunium cetakan materai dan mesin cetak. Tersangka mencetak kurang lebih 10 ribu lembar materai berisi 50 buah materai pecahan Rp6000," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menuturkan, tersangka RR mengaku memalsukan materai atas pesanan seseorang bernama RO yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RO juga diketahui merupakan orang yang menyediakan bahan baku dan alat pembuat materai tersebut.

"Dia mengaku baru tiga bulan, tapi saya tidak percaya, dia mengaku kerja hanya mendapatkan pesanan dari orang berinisial RO, jadi RO yang menyediakan semuanya. RR hanya mencetak dan sekali order tersangka mendapatkan Rp5-7juta," ujar Agung.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan tersangka RR mendistribusikan materai palsu tersebut ke toko-toko kecil. Agung menilai, cara distribusi tersebut dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan adanya razia yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

"Distribusinya di toko-toko kecil karena tidak mungkin di kantor pos atau agen besar. Atas perbuatannya ini, negara dirugikan sebesar Rp3 miliar. Padahal yang berhak mencetak materai di Indonesia adalam Perum Percetakan Uang RI (Peruri)," ujar Agung.

Tersangka kini dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai dan Pasal 253 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cara membedakan materai palsu dengan materai asli

Dalam ekspose kasus pemalsuan materai ini, polisi juga menuturkan ada beberapa cara untuk membedakan materai asli dengan yang palsu. Di antaranya dengan cara kasat mata dan menggunakan alat berupa lupe dan lampu Ultra Violet.

Agung mengatakan, materai asli jika diraba pada bagian gambar utamanya akan terasa kasar, warna pada bagian pojok kanan bawah akan berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda dan jarak antar lubang yang terdapat di materai rapi dan seragam.

"Yang patut diperhatikan jika melihat materai asli adalah hologramnya rapi dan gambar lambang Garuda Pancasila, logo Kementerian Keuangan, serta teks Pajaknya rapi dan jelas." ujar Agung.

Sementara itu, Agung menyampaikan materai palsu akan memendar warnanya jika diperiksa dengan sinar UV. Selain itu, gambar dan logo yang terdapat di dalam hologram terlihat tidak jelas.

"Yang paling mudah untuk mengetahui itu materai palsu adalah teks Ditjen Pajak di materai tidak rapi tan tidak terbaca jelas," katanya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER