Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, saat ini penanganan perkara Pembangunan gardu listrik masih tetap dipegang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan kembali pasca Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangka Dahlan di kasus tersebut awal Agustus lalu.
"Sampai saat ini penanganan perkara gardu listrik belum diambil alih Kejaksaan Agung ya. Kasus masih ditangani Kejati DKI," ujar Amir di kantornya, kemarin.
Dahlan sempat disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, status tersangka Dahlan pada kasus tersebut akhirnya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Agustus lalu. Kala itu, hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan menilai Kejati DKI Jakarta lalai karena menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa dan disertai alat bukti yang cukup.
Setelah status tersangka Dahlan digugurkan, Kejati DKI Jakarta sempat berkata akan tetap mengusut perkara pengadaan gardu listrik itu. "Putusan praperadilan jelas tidak akan menghentikan penyidikan kasus ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta sebelumnya mencatat total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Total sudah ada 15 tersangka yang ditetapkan oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus tersebut. (sur)