Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memang tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan hukum terkait penahanan sejumlah truk sampah di Cileungsi, Bogor. Namun karena truk-truk tersebut berasal dari Jakarta maka Polda Metro Jaya merasa memiliki kewajiban lain.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengungkapkan bahwa masyarakat di Bogor tidak ada yang bermasalah terkait lalu lalangnya truk sampah di kawasan mereka.
Hanya saja, Iqbal menduga bahwa kejadian penahanan truk sampah diindikasi berhubungan dengan elite di sana.
"Pihak Polres Bekasi Kota dan Polres Bogor sudah koordinasi dengan warga dan tidak ada masalah dengan masyarakat," kata Iqbal saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada indikasi dugaan bahwa di tingkat elite, ada permasalahan perdata mungkin antara pihak pengelola dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."
Sayangnya, Iqbal enggan berspekulasi lebih jauh terkait permasalahan elite tersebut. Menurutnya yang penting saat ini adalah sampah-sampah dari kawasan DKI Jakarta bisa tersalurkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Bantar Gebang, Bekasi.
Informasi terbaru yang didapat Polda Metro Jaya, truk-truk sampah yang sempat tertahan di Cileungsi sudah diperbolehkan lewat untuk menuju ke Bekasi. Namun waktu truk-truk tersebut bisa lewat pun dibatasi oleh warga.
Iqbal mengatakan bahwa truk-truk sampah tersebut baru diperbolehkan lewat pada malam hingga dini hari. "Kesepakatannya adalah truk boleh lewat pukul 21.00 hingga 05.00 WIB," kata Iqbal.
Sementara hingga kini jumlah truk sampah yang sudah membuang isinya ke Bantargebang baru sekitar 700 rit. Jumlah tersebut masih jauh dari total seharusnya yang berjumlah 1000 rit. "Jadi masih tertahan sekitar 300 rit atau bahkan lebih," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihak Polda Metro Jaya terus melakukan koordinasi dengan polisi setempat agar truk-truk tersebut bisa segera membuang isinya ke TPST Bantargebang dan tak tertahan lebih lama.