Penyidikan Rampung, Anak Buah Kaligis Segera Diadili

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2015 12:08 WIB
Pengacara M Yagari Bhastara mengatakan kliennya telah meneken surat pelimpahan berkas.
Anak buah pengacara kondang OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). (CNN Indonesia/ Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anak buah pengacara kondang OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, segera diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Berkas penyidikan Geri telah rampung.

Pengacara Geri, Haerudin Masaro, mengatakan kliennya telah meneken surat pelimpahan berkas. "Iya sudah P21 (berkas lengkap), sudah teken. Insya Allah sidang minggu depan," kata Haerudin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/11).
Sementara itu, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti. "Hari ini penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum atas nama Geri," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia.

Saat ini, berkas dan tersangka telah diterima oleh jaksa penuntut umum. Artinya, penuntut tengah merumuskan berkas dakwaan berdasar penyidikan dari sejumlah saksi dan barang bukti.
Suap bermula ketika ada surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Panggilan ditujukan untuk anak buah Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak terima, Gatot mengajukan gugatan melalui Fuad dan Kaligis sebagai pengacara. Dalam gugatan, KPK menemukan adanya transaksi suap sebanyak US$22 ribu dan Sin$ 5.000 untuk memuluskan gugatan agar menang. Jika menang, maka surat pangilan pun batal.
Tiga hakim diduga disuap, yakni Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara satu panitera bernama Syamsir Yusfan juga disebut menerima duit.

Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad. "Menyatakan keputusan termohon (Kejaksaan Tinggi) perihal permohonan keterangan kepada Bendahara Umum Daerah adalah penyalahgunaan wewenang," kata hakim dalam putusan seperti dikutip dalam dakwaan.

Geri diketahui pernah menyerahkan duit suap secara langsung pada Hakim Amir dan Hakim Dermawan, pada tanggal 5 Juli 2015. Empat hari setelahnya, ia tertangkap tangan oleh penyidik KPK. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER