Kejagung dan BI Sepakati Pulihkan Aset Terkait Pidana

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2015 14:15 WIB
Selain berkoordinasi dan bersinergi, kedua lembaga juga membuat nota kesepakatan untuk membantu pemulihan aset milik Bank Indonesia yang terkait pidana.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat menggelar konferensi pers pasca penandatanganan nota kesepakatan di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/11). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo telah menyepakati lahirnya nota kesepakatan antara dua lembaga yang mereka pimpin, hari ini. Nota kesepakatan dibuat oleh Prasetyo dan Agus untuk membantu proses pemulihan aset milik BI yang terkait tindak pidana dan ditangani Kejagung selama ini.

"Dalam nota ini, dua lembaga sepakat untuk menjalankan koordinasi dan sinergi, termasuk area yang terkait dengan pemulihan aset sehubungan dengan putusan pidana dan juga pemulihan aset lainnya milik BI," ujar Agus di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (5/11).

Agus tidak menyebutkan secara rinci berapa jumlah aset yang dimiliki BI dan tersangkut perkara pidana hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurutnya, banyak aset BI yang bukti kepemilikannya masih berupa girik atau status hukum yang belum jelas hingga kini.

"Ada yang surat kepemilikannya masih berbentuk girik, statusnya tidak jelas. Tapi kita masih ada aset-aset lain dan itu berasal dari bank beku ya. Kami belum bisa sebutkan dalam jumlah berapa aset yang kami miliki itu," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyebut soal urgensi lahirnya nota kesepakatan antara Kejagung dengan BI.

"Diperlukan payung hukum untuk Kejaksaan mengawal dan mengamankan aset keuangan negara. Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya masalah yang bisa terjadi setiap saat," kata Prasetyo.

Selain membantu proses pemulihan aset, nota kesepakatan antara BI dan Kejagung juga menyepakati pemberian bantuan hukum kepada lembaga keuangan sentral tersebut di masa mendatang. Nota kesepakatan berlaku hingga lima tahun mendatang sejak ditandatangani hari ini. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER