Kasus Pelindo di KPK Berpotensi Mangkrak

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2015 18:34 WIB
KPK tak menampik belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kasus Pelindo II. Bahkan, tim penyidik hingga kini belum memanggil saksi baru.
KPK tak menampik belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kasus Pelindo II. Bahkan, tim penyidik hingga kini belum memanggil saksi baru. (Dok.Detikcom/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masa tugas Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan purna satu bulan mendatang masih menyisakan pekerjaan rumah. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi pengadaan crane di PT Pelindo II, yang belum juga tuntas.

Padahal, komisi antirasuah sudah mendapat laporan pengaduan sejak 1,5 tahun lalu. Tim penyidik juga sempat memanggil Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino untuk diminta keterangannya pada April tahun 2014.

"Setelah diresmikan sebagai pelaksana tugas pimpinan, kemudian pimpinan KPK jadi 5, target utama kita ialah menyelesaikan yang 36 kasus," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo, Kamis (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, kasus Pelindo tidak termasuk dalam 36 kasus tersebut. Terlebih, selagi mengusut kasus-kasus tersebut, tim penyidik yang berjumlah sekitar 70 orang ini pun mendapati perkara pidana lainnya melalui operasi tangkap tangan.

"Dalam perjalanannya kami mendapatkan kasus baru, seperti tangkap tangan. Ini tentu menambah pekerjaan. Apalagi kasus-kasus operasi tangkap tangan harus lebih dulu diselesaikan sebab ada batasan penahanan," kata Johan.

Ketika diminta penegasan apakah Pelindo akan menjadi prioritas atau tidak, Johan mengatakan masih ada banyak pekerjaan yang harus dirampungkan.

Johan tak menampik masih kesulitan menemukan dua alat bukti yang cukup. Bahkan, tim penyidik belum memanggil saksi lainnya untuk melanjutkan penyelidikan.

"Kendalanya ya tiap penanganan kasus kesulitannya menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Tidak hanya kasus ini. Kasus yang belum naik dari lidik ke sidik juga," ujarnya.

Johan pun mengatakan belum dapat menentukan seseorang menjadi calon tersangka. "Kita belum menentukan naik ke penyidikan atau tidak. Tentu setelah ini kami akan tanyakan (ke penyidik) kapan gelar perkara," katanya.

Tahun lalu, KPK pernah mendapat laporan pengaduan di antaranya terkait proses pengadaan Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pontianak dan Palembang.

Sementara itu, Kepolisian juga menyidik kasus serupa terkait pengadaan mobile crane dan telah menetapkan satu orang tersangka yakni Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan.

"Kasus yang ditangani KPK berbeda dengan Kepolisian,"

Kasus di Kepolisian bermula ketika sepuluh mobile crane yang seharusnya dikirim ke delapan pelabuhan malah mangkrak di Pelindo II. Setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan itu tidak membutuhkan mobile crane tersebut.

Penyidik Korps Bhayangkara menduga terjadi tindak pidana korupsi di balik proyek pengadaan mobile crane. Kasus ini menjadi sorotan publik saat penggeledahan kantor Pelindo II.

Penggeledahan tersebut sempat gaduh dan diprotes oleh Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, yang kemudian 'mengadu' kepada Kepala Bappenas, Sofyan Djalil. Lino tak terima kantornya dijajah sepihak oleh Korps Bhayangkara. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER