Jakarta, CNN Indonesia -- Istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Evi Diana, mengaku telah menerima duit pemulus pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penolakan interpelasi. Evi dicecar selama 10 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (5/11).
Evi keluar dari gedung komisi antirasuah sekitar jam 19.30 WIB. Evi tak menampik telah mengembalikan duit tersebut.
Ketika ditanya nominal duit tersebut apakah sejumlah Rp300 juta, Evi menjawab, "Tidak sampai segitu."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi bersaksi untuk tersangka penyuap sekaligus Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Evi yang juga politikus Golkar ini pernah duduk di kursi parlemen daerah setempat, periode 2009-2014.
Lima kolega Evi telah diseret KPK lantaran disangka menerima duit dari Gatot. Kelimanya adalah eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut di antaranya Saleh Bangun, Kamaludin Harahap, Sigit Purnomo Asri, Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD setempat Ajib Shah.
Ketika didesak wartawan tentang kesiapannya untuk jadi tersangka lantaran sempat menerima duit, Evi hanya tersenyum. Dia pun segera masuk ke mobil.
Sebelumnya, Senin (12/10), komisi antirasuah memeriksa Tengku Erry Nuradi. Erry membocorkan istrinya, Evi Diana, menerima uang yang diduga suap untuk memuluskan APBD Sumatera Utara yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Uang sudah dikembalikan," kata Erry usai menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Erry juga mengatakan beberapa anggota DPRD lainnya yang menerima uang telah menyerahkan kembali duit panas tersebut ke komisi antirasuah.
Sementara itu, terkait penolakan hak interpelasi, menurut catatan CNN Indonesia, KPK telah meminta keterangan Gatot dan Ajib Shah. Ajib bercerita, sejumlah anggota dewan pernah mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot.
"Kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh tidak," kata Ajib di Gedung KPK, Senin (8/9) lalu.
Gatot dijerat pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(meg)