Gatot Pujo Bersaksi untuk Eks Ketua DPRD Sumut

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2015 11:51 WIB
Gatot bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus baru di komisi antirasuah yakni kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara atas tersangka Ketua DPRD Saleh Bangun.
Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti (kiri) memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8). Gatot dan Evy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur noanktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (5/11), sekitar pukul 10.45 WIB. Gatot bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus baru di komisi antirasuah yakni kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara.

"Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Saleh Bangun)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi CNN Indonesia.

Saleh Bangun terseret lantaran disangka menikmati duit panas dari Gatot untuk memuluskan pengesahan serta pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penolakan interpelasi.
Dalam kasus ini, anggota DPR lainnya juga turut terseret diantaranya Chaidir Ritongan, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saleh adalah Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, sementara Chaidir, Kamaludin, dan Sigit adalah Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara. Selain mereka, ada pula Ajib Shah yang menjabat sebagai anggota DPRD pada tahun tersebut.

Saleh dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo memastikan tim penyidik akan menggali sumber duit suap dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Komisi antirasuah belum dapat memastikan total nilai suap dari kasus tersebut yang diberikan oleh Gatot.  

Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota DPRD setempat meminta pertanggungjawaban pihak eksekutif atau Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho atas minimnya pendapatan daerah dan sejumlah kejanggalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut terkait keuangan dari pemerintah provinsi yang menurun.

Namun, hak interpelasi gagal diajukan anggota DPRD lantaran tidak memenuhi kuorum. Dalam proses pembatalan tersebut, KPK mengendus adanya dugaan tindak pidana.
Catatan CNN Indonesia, KPK telah meminta keterangan Gatot dan Ajib Shah. Ajib bercerita, sejumlah anggota dewan pernah mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot. "Kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh tidak," kata Ajib di Gedung KPK, Senin (8/9). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER