Jakarta, CNN Indonesia -- Empat dari lima tersangka penerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tampak menyambangi gedung KPK, di Jakarta, Jumat (6/11). Mereka adalah eks Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaludin Harahap dan Chaidir Ritonga serta eks anggota DPRD Sumatera Ajib Shah dan Sigit Pramono.
Kamaludin datang lebih terlebih dulu. Politikus PAN ini mengenakan baju putih dan celana hitam.
Kolega Kamal, Chaidir Ritonga, tak lama menyusul sekitar pukul 09.28 WIB. Chaidir yang berpakaian serba hitam ini tampak kaget ketika disapa awak media. Ketika ditanya diperiksa untuk siapa, ia menjawab, "Gatot."
Dua menit kemudian, Ajib Shah yang mengenakan baju putih datang. Ajib tampak lebih rileks ketika bertemu awak media. Ini bukan kali pertama ia menyambangi gedung komisi antirasuah. Ajib pernah diperiksa sebagai saksi untuk Gatot pada akhir Setember 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajib mengaku tak tahu-menahu soal penerimaan duit dari Gatot. "Itu saya tidak tahu, ini saya sebagai saksi," ucapnya.
Saat dipertegas pemeriksaan sebagai saksi untuk Gatot, Ajib mengacungkan kedua ibu jarinya sembari tersenyum. Sementara, Sigit juga datang mengenakan pakaian putih. Dia datang terakhir saat ketiga lainnya sudah masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Setelah memasuki gedung, ketiganya duduk di ruang tunggu. Chaidir dan Kamaludin yang duduk bersebelahan tampak asyik-mahsyuk berbincang. Sesekali mereka tertawa. Sementara Ajib, duduk di belakang dan tak banyak bicara.
Sebelumnya, komisi antirasuah menetapkan lima anggota DPRD Sumatra Utara sebagai tersangka kasus penolakan hak interpelasi dan pengesahan serta pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Ajib, Chaidir, dan Kamaluding adalah tiga di antaranya. Dua lainnya yaitu Ketua DPRD Sumatera Utara Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sigit Pramono Asri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dan pejabat KPK melakukan ekspose atau gelar perkara hingga empat kali. Gatot diduga memberikan fulus untuk para anggota DPRD tersebut. "Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Johan.
Sementara itu, para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemarin, KPK telah memulai pemeriksaan untuk mencari sumber duit suap yang digunakan Gatot. KPK juga memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui aliran duit.
Istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Evi Diana, juga diperiksa. Evi mengaku telah mengembalikan duit tersebut.
Selain Evi, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian, Bendahara Sekretariat Sumatera Utara Muhammad Alinafiah, Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sekaligus mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, Pejabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan, mantan anggota DPRD Fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, eks anggota DPRD Brilian Mochtar, Kabiro Keuangan Sumut Achmad Fuad Lubis, dan pengusaha Zulkarnaen.
(utd)